Tunjangan Guru Honorer Tambah Rp500 Ribu, Bukan Rp2 Juta, Ini Penjelasan FSGI
Ilustrasi guru - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI )mengatakan bahwa sebenarnya tunjangan guru honorer tidak mengalami kenaikan signifikan. 
17:42
1 Desember 2024

Tunjangan Guru Honorer Tambah Rp500 Ribu, Bukan Rp2 Juta, Ini Penjelasan FSGI

- Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur Sipinathe, mengatakan sebenarnya tunjangan guru honorer tidak mengalami kenaikan signifikan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana meningkatkan kesejahteraan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan meningkatkan tunjangan menjadi Rp2 juta.

Namun, apa yang disampaikan Prabowo itu, menurut Mansur, disalahartikan sebagai kenaikan gaji.

Pemerintah memang berjanji memberikan tambahan Rp2 juta untuk guru honorer yang sudah sertifikasi.

Namun, tunjangan sertifikasi itu sebenarnya sudah ada sejak lama dengan nominal Rp1,5 juta. 

Sehingga, tidak ada kenaikan gaji guru honorer, tetapi yang ada adalah kenaikan tunjangan sertifikasi senilai Rp500.000.

"Yang dulu biasanya dikasih Rp1,5 juta sekarang menjadi Rp2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp500.000," kata Mansur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Menurut Mansur, guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji

"Mungkin itu yang pasti," lanjut dia.

Mansur juga menegaskan, kesejahteraan yang dimaksud Prabowo bukanlah kenaikan gaji, tetapi memberikan tunjangan sertifikasi pada guru

"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," ujarnya.

Mansur kemudian menjelaskan, banyak guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024, mengira bahwa ada kenaikan gaji

Padahal, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi atau biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 silam. 

Sementara, bagi ASN yang belum sertifikasi, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji.

Sedangkan untuk guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta. 

Jadi, guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan mengalami kenaikan gaji.

Sementara itu, guru honorer mendapat tambahan tunjangan Rp500.000, meningkatkan kesejahteraan mereka mulai Januari 2025.

"Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ucap dia.

Sementara itu, kenaikan gaji PNS 2025 masih menunggu penetapan dari pemerintah pusat.

Pada tahun 2024, gaji PNS naik 8 persen.

Daftar Gaji PNS Tahun 2024 

Gaji PNS Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)
  • Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)
  • Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)
  • Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)

Gaji PNS Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)
  • Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)
  • Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)
  • Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)

Gaji PNS Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)
  • Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)
  • Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)
  • Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)
  • Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)
  • Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)
  • Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)
  • Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)

Daftar Gaji PPPK 2024

Sementaa itu, gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:

  • Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)
  • Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)
  • Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)
  • Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)
  • Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)
  • Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)
  • Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)
  • Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)
  • Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)
  • Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)
  • Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)
  • Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)
  • Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)
  • Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)
  • Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)
  • Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)
  • Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com) 

Editor: Nuryanti

Tag:  #tunjangan #guru #honorer #tambah #rp500 #ribu #bukan #juta #penjelasan #fsgi

KOMENTAR