



Upah Minimum Tahun 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besaran UMP di Jakarta setelah Naik
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP pada tahun 2025.
Mengutip dari Instagram @kemensetneg.ri, Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
"Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buru, kita umumkan untuk naik upah rata-rata nasional 6.5 persen," ucap Prabowo Subianto (29/11/2024).
Pengumuman kenaikan upah disampaikan setelah rapat terbatas yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (29/11/2024) kemarin.
Sementara itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan buruh di masa mendatang.
Lalu Berapa Besaran UMP di Jakarta Setelah Alami Kenaikan di Tahun 2025?
Dengan adanya kenaikan upah minimum tahun 2025, maka UMP di berbagai wilayah mengalami peningkatan.
Untuk wilayah Jakarta, UMP tahun 2025 juga mengalami kenaikan.
Jika UMP di Jakarta tahun 2024 adalah Rp 5.067.381, maka jika dihitung dengan hitungan kasar, UMP Jakarta tahun 2025 setelah mengalami kenaikan besarnya mencapai Rp 5.396.760.
Perbandingan UMP Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir
UMP Jakarta Tahun 2024: Rp 5.067.381
UMP Jakarta Tahun 2023: Rp 4.901.798
UMP Jakarta Tahun 2022: Rp 4.641.854
UMP Jakarta Tahun 2021: Rp 4.416.186
UMP Jakarta Tahun 2020: Rp 4.267.349
UMP Jakarta Tahun 2019: Rp 3.940.973
Penjelasan Tentang Apa Itu UMP
UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
UMP ini biasanya ditetapkan oleh gubernur di masing-masing daerah.
Upah minimum provinsi atau UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Jadi setiap provinsi atau daerah nilai UMP akan berbeda-beda.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Tag: #upah #minimum #tahun #2025 #resmi #naik #persen #berikut #besaran #jakarta #setelah #naik