76
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan saat acara puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome Rawamangun pada Kamis (28/11/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
20:32
30 November 2024
Guru Masih Galau dan Cemas, Tagih Kejelasan dari Presiden Prabowo Terkait Kenaikan Gaji
- Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait kenaikan gaji guru. Pernyataan tersebut dianggap memilki banyak penafsiran. Sehingga harus diluruskan. "Kesejahteraan guru-guru ASN yang akan diberikan penambahan satu kali gaji pokok, ini menimbulkan multitafsir, harap-harap cemas, kegalauan dari para guru ASN khususnya," kata Koordinator Nasonal P2G Satriwan Salim kepada JawaPos.com, Sabtu (30/11). Tafsir pertama yang muncul di benak guru adalah akan ada kenaikan gaji pokok sebesar 100 persen. Sepertinya halnya guru dengan gaji pokok saat ini Rp 4 juta akan menjadi Rp 8 juta. Namun, tafsir ini dianggap tidak masuk akal karena aturan gaji ASN sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Di aturan ini rigit ditulis bahwa gaji ASN berkisar antara Rp 2-6 juta sesuai golongan dan kepangkatan. "Kalau estimasi rasanya tidak mungkin kenaikan gaji guru satu kali gaji pokok atau 100 persen, ini akan mengganggu persepsi atau memengaruhi PNS lain selain guru. Akan menimbulkan kecemburuan begitu jumbo kenaikan gaji pokok guru," imbuhnya. Kemustahilan yang lain yakni bisa terjadinya pembengkakan anggaran gaji guru. Sebagai contoh bila gaji guru PNS yang kini berjumlah 1,3 juta orang diratakan Rp 3 juta per bulan, maka dalam satu tahun bisa menelan anggaran Rp 46 triliun hanya untuk gaji pokok. Bila ditambah dengan tunjangan profesi yang nilainya satu kali gaji pokok, maka jumlah anggaran yang harus dikeluarkan mencapai Rp 92 triliun per tahun. Sedangkan anggaran Kemendikbudristek (sebelum menjadi Kemendikdasmen) tahun 2024 hanya di kisaran Rp 100 triliun per tahun. Tafsir kedua yang muncul di kalangan guru adalah kenaikan 1 kali gaji pokok untuk tunjangan profesi guru PNS yang telah melewati sertifikasi. Namun, tafsir ini pun masih membingungkan, karena guru PNS yang lulus sertifikasi memang sudah seharusnya mendapat tunjangan satu kali gaji pokok. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang. "Ini berarti bagi guru-guru yang akan lulus program sertfikasi guru. Artinya guru-guru yang existing, itu tidak ada penambahan. Guru-guru di lapangan merasa kayaknya tafsiran nomor dua yang benar. Makanya kami membutuhkan klarifikasi dari pak Presiden langsung," pungkas Satriwan. Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji guru ASN dan honorer mulai 2025. Kenaikan gaji ini mencakup para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini sebagaimana diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat hadir dalam acara Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11). "Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru. Karena saya bisa menyampaikan bahwa kita, walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo. Melalui pidato, Prabowo memastikan bahwa gaji guru ASN naik sebesar satu kali gaji pokok dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Editor: Estu Suryowati
Tag: #guru #masih #galau #cemas #tagih #kejelasan #dari #presiden #prabowo #terkait #kenaikan #gaji