

Penyerahan alat belajar tunanetra milik SLB diserahkan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dan Plt Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Dedeh Kurniasih. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)


Usai Viral, Hibah Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Tertahan Sejak 2022 Akhirnya Diserahkan ke Pihak Sekolah
- Usai viral, hibah alat belajar tunanetra milik Sekolah Luar Biasa (SLB) bantuan dari perusahaan Korea Selatan, OHFA Tech, secara resmi akhirnya diserahkan kepada pihak sekolah. Dalam hal ini, SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, penyerahan ini dilakukan karena barang yang sempat tertahan sejak tahun 2022 telah dibebaskan bea masuk sebagaimana tertuang dalam PMK 200/PMK.04/2019. “Alhamdulillah dengan koordinasi kami dengan SLB dan DHL dengan pihak Dinas Pendidikan yang meyakini bahwa SLB itu memang laboratorium pendidikan untuk braile bahwa benar ini hibah dan kalau itu hibah tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak impor biayanya nol,” kata Askolani dalam konferensi pers di DHL Express Servicepoint, Tangerang, Senin (29/4). “Sehingga kemudian alhamdulillah kami merespons cepat hari ini (untuk diserahkan ke pihak sekolah). Setelah dilengkapi dokumen oleh SLB dan dari Dinas, kami tetapkan bahwa ini sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk dibebaskan bea masuk,” imbuhnya. Lebih lanjut, Askolani menyoroti perihal miskomunikasi antara DHL dan SLB pasalnya kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tuna netra milik SLB awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas USD 1.500. Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah. “Sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan,” lanjutnya. Untuk diketahui penyerahan alat belajar tunanetra milik SLB ini secara simbolis diserahkan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dan Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih. Sebelumnya, akun media sosial X, @ijalzaid atau Rizalz mengaku tengah berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) sejak tahun 2022 dan belum selesai hingga tahun ini. Adapun kiriman itu sempat tertahan Bea Cukai karena ada sejumlah biaya yang harus dilunasi, mulai dari bea masuk hingga biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari. Barang yang ditahan dianggap sebagai barang kiriman yang nilainya ditaksir Bea Cukai mencapai Rp 361.039.239 sehingga ditetapkan bea masuk sebesar Rp 116 juta. Tak hanya diminta bayar bea masuk, SLB juga diminta untuk melampirkan surat kuasa, NPWP sekolah dan lampiran bukti bayar pembelian.
Editor: Kuswandi
Tag: #usai #viral #hibah #alat #belajar #tunanetra #milik #yang #tertahan #sejak #2022 #akhirnya #diserahkan #pihak #sekolah