Menkomdigi Ungkap Keterbukaan Informasi Publik Tanpa Kecakapan Literasi Digital Picu Disinformasi
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik Kementerian Komdigi, Molly Prabawaty, dalam seminar yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2024).  
19:58
29 November 2024

Menkomdigi Ungkap Keterbukaan Informasi Publik Tanpa Kecakapan Literasi Digital Picu Disinformasi

- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar memberikan akses informasi secara terbuka. 

Hal itu disampaikan Meutya Hafid yang diwakili Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik Kementerian Komdigi, Molly Prabawaty, dalam seminar yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2024). 

Meutya mengatakan, pemerintah harus bijaksana dalam menentukan batasan akses informasi. Sehingga prinsip keterbukaan tetap terjaga, tanpa mengorbankan kepentingan yang lebih besar.

"Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah mengatur kategori informasi yang dikecualikan. Yang menjadi tantangan selanjutnya adalah bagaimana prinsip ini diterapkan dengan konsisten, tanpa mengurangi semangat transparansi dan akuntabilitas," kata Molly saat menyampaikan pesan Menteri Meutya Hafid dalam pidatonya. 

Keterbukaan informasi, lanjutnya, bukan sekadar berikan akses informasi secara terbuka kepada halayak.

"Tapi, juga tentang memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk memahami sekaligus memanfaatkan informasi tersebut," tegasnya. 

Dalam hal ini, lanjut Molly, korelasi antara keterbukaan informasi publik dengan literasi digital menjadi sangat jelas di era yang serba digital seperti saat ini. 

Ketika informasi publik disediakan melalui platform digital, seperti situs resmi, aplikasi atau akun media sosial pemerintah, maka masyarakat harus memiliki kecakapan digital mendasar yang memadai untuk mengakses dan memanfaatkannya. 

"Saat ini kondisi literasi digital Indonesia masih berada pada tingkat sedang, dengan skor 3,68 dari skala 5 berdasarkan indeks literasi digital nasional yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2023," terangnya. 

Meskipun mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, ditegaskannya yang mencapai skor 3,54 pada tahun 2022.

"Capaian ini menunjukkan bahwa kemampuan masyarakat kita dalam memahami, evaluasi dan menggunakan informasi digital masih perlu ditingkatkan," tambahnya. 

Ditegaskan Menkomdigi ketika informasi publik tersedia dalam format digital namun tidak diiringi dengan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengakses atau menggunakannya. Maka keterbukaan itu menjadi sia-sia. 

"Bahkan tanpa literasi digital yang baik, keterbukaan informasi justru berpotensi disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang salah atau mengicu disinformasi," jelasnya. 

"Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik yang berkualitas harus diiringi dengan program peningkatan literasi digital di seluruh lapisan masyarakat," tandasnya. 

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #menkomdigi #ungkap #keterbukaan #informasi #publik #tanpa #kecakapan #literasi #digital #picu #disinformasi

KOMENTAR