TPN Cium Potensi Pelanggaran Netralitas ASN yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ifdhal Kasim dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
16:48
16 Januari 2024

TPN Cium Potensi Pelanggaran Netralitas ASN yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif

- Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mencium potensi pelanggaran netralitas aparat secara terstruktur, sistematis, dan masih.

Hal ini diungkapkan setelah menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (16/1/2024), untuk menyampaikan sejumlah informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Tadi kan ada pertanyaan terkait dengan banyak sekali pelanggaran yang lebih banyak dilakukan oleh ASN dan sebagainya, nah kita nanti bisa melaporkan pelanggaran yang banyak ini dalam bentuk TSM, terstruktur, sistematis, dan masif," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, di kantor Bawaslu RI, Selasa.

Meskipun demikian, Ifdhal menyebut bahwa data yang ada sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk jadi laporan pelanggaran TSM karena belum memenuhi dugaan pelanggaran netralitas aparat di lebih dari 50 persen daerah pemilihan.

"Sekarang kan masih parsial di beberapa tempat, belum menggambarkan masif, belum 50 persen lebih dari luasan wilayah. Tapi potensi untuk itu ada," ujar Ifdhal.

"Karena seperti yang saudara amati ya, terjadi pelanggaran yang banyak ini, tapi belum masif dia," kata mantan Ketua Komnas HAM ini melanjutkan.

Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara TSM harus memiliki bukti terjadinya pelanggaran di sedikitnya 50 persen provinsi (pilpres), 50 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi (pileg DPD), dan 50 persen daerah pemilihan (pileg DPR dan DPRD).

Dalam penyampaian informasi ke Bawaslu RI, TPN Ganjar-Mahfud menyingung tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Pertama, kasus melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Muhammad Hasbi.

Dalam acara Rembuk Guru di sana, Hasbi menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji jika anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 maka akan dilanjutkan program pengangkatan jutaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kedua, rekaman percakapan yang diduga antara anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batubara, Sumatera Utara, yang isinya disebut mengarah pada upaya pemenangan Prabowo-Gibran di kabupaten itu.

Ketiga, kasus seorang diduga pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan yang mengarahkan para guru dan kepala sekolah di kota itu untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Ifdhal berharap, seandainya video-video bukti itu benar, Bawaslu dapat menjerat mereka dengan ketentuan pelanggaran netralitas ASN yang diatur Pasal 282, 283, dan 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan ini," kata Ifdhal.

Editor: Vitorio Mantalean

Tag:  #cium #potensi #pelanggaran #netralitas #yang #terstruktur #sistematis #masif

KOMENTAR