Iklan Videotron Anies Dihentikan, Timnas Amin: Tim Hukum Akan Menindaklanjuti
- Timnas calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menyatakan penghentian tayangan kampanye melalui videotron di Grand Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, dan Graha Mandiri, Jakarta akan ditangani oleh tim hukum.
"Ya nanti tim hukum nasional yang akan menindaklanjuti," kata Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi, dalam jumpa pers di rumah pemenangan Amin di Jalan Diponegoro Nomor 20, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Menurut Syaugi, Timnas Amin sebagai perwakilan berhak melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke lembaga yang berwenang.
"Jadi kita dalam berdemokrasi kita juga bisa melaporkan hal-hal yang memang melanggar. Jadi itu nanti tinggal tim kita, tim hukum kita yang melapor kepada KPU dan Bawaslu dengan kejadian-kejadian tersebut," ucap Syaugi.
Tangkapan layar unggahan videotron berisi dukungan untuk Anies Baswedan, hasil kolaborasi akun @aniesbubble dan @olpproject
Syaugi juga meminta dukungan dari masyarakat supaya mengawasi jalannya kampanye Pemilu dengan adil sehingga terbentuk persaingan sehat dalam kontestasi politik.
"Yang lebih penting bagaimana masyarakat menilai situasi ini. Masyarakat juga mengawasi potensi-potensi ketidakbenaran, potensi-potensi ketidakadilan itu agar masyarakat mengawasi. Sehingga nantinya kita bisa sama-sama melaksanakan pemilu itu dengan jujur, adil, sehingga digapai kedamaian dan riang gembira," papar Syaugi.
Kabar mengenai penghentian tayangan kampanye Anies melalui videotron di Bekasi dan Jakarta disampaikan melalui akun X @aniesbubble dan @olpproject.
Iklan kampanye melalui videotron itu dipublikasikan mulai Senin (15/1/2024). Akan tetapi, penayangan iklan kampanye Anies yang belum berusia 24 jam itu dihentikan.
Menurut informasi akun X @olpproject, penayangan iklan kampanye Anies melalui videotron itu dijadwalkan pada 15 sampai 21 Januri 2024.
Tag: #iklan #videotron #anies #dihentikan #timnas #amin #hukum #akan #menindaklanjuti