51
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
10:48
25 April 2024
KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA untuk Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum kasasi terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Keputusan itu mementahkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makssar yang membebaskan Eltinus Omaleng dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "KPK apresiasi atas putusan tersebut bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/4). Ali mengutarakan, hadirnya putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan. Namun, jaksa KPK masih harus menunggu salinan putusan kasasi MA tersebut. "Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud," ucap Ali. Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan, KPK akan segera mengeksekusi Eltinus Omaleng untuk menjebloskannya ke penjara. Hal itu sebagai upaya mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor," tegas Ali. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng. Terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua tahun penjara. "Kabul," demikian bunyi amar putusan kasasi, Kamis (25/4). Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya bersama dengan Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024. Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sehingga, putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan jaksa KPK. Eltinus sempat diadili atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini di PN Makassar. Namun, Pemgadilan Negeri Makassar menyatakan, Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah itu. Jaksa KPK langsung mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis itu. Bahkan, Eltinus kembali aktif menjadi Bupati setelah PN Makassar menyatakan perbuatan dirinya tidak terbukti melakukan korupsi.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #tunggu #salinan #putusan #kasasi #untuk #eksekusi #bupati #mimika #eltinus #omaleng #penjara