Eks Direktur Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan Kejaksaan
Eks Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 sampai dengan 2017 berinisial MS digering ke tahanan, Selasa (23/4/2024). 
20:21
23 April 2024

Eks Direktur Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan Kejaksaan

- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolan dana pensiun perusahaan negara, PT Bukit Asam pada periode 2013 hingga 2018.

Tersangka kali ini masih dari petinggi Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam, yakni eks Direktur Investasi berinisial MS.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan MS, Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 sampai dengan 2017 sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024.

Begitu ditetapkan tersangka, MS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung.

"Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan," ujar Syahron.

Dalam perkara ini, MS disebut-sebut memiliki peran yang sama dengan eks Direktur Utama (Dirut) Dapen Bukit Asam yang telah ditetapkan tersangka, yakni ZH.

MS diduga menempatkan uang para pensiunan Bukit Asam untuk investasi reksadana dan saham.

Padahal investasi tersebut tidak didasari memorandum analisis investasi (MAI).

"Bahwa Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 sampai dengan 2017 bersama-sama dengan Tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, Saham LCGP, dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi," kata Syahron.

Alih-alih analisa, investasi dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pihak-pihak swasta yang terkait.

Pihak swasta yang dimaksud, sudah ditetapkan tersangka terlebih dulu: AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), SAA selaku perantara (broker) PT SMS, dan RH selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy.

Kesepakatan-kesepakatan tetap terjadi meski performa reksadana dan saham sedang menurun.

Hal itu lantaran para tersangka swasta menjanjikan keuntungan 12 hingga 25 persen dari investasi.

"Namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," katanya.

Selain itu, MS juga diduga berperan menanda tangani instruksi agar bank custodian melakukan pembayaran transaksi saham.

"Tersangka MS menandatangani instruksi perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian," kata Syahron.

Akibatnya perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 234 juta dari perbuatan tersebut.

Mereka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #direktur #investasi #dana #pensiun #bukit #asam #ditetapkan #jadi #tersangka #korupsi #ditahan #kejaksaan

KOMENTAR