KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Untuk Pilkada, Berikut Syarat Wajibnya
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara bersama pihak terkait melakukan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan di GOR Otista, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
17:32
23 April 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Untuk Pilkada, Berikut Syarat Wajibnya

 

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu sehubungan untuk Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. 

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024, pendaftaran calon anggota PPK Pilkada Serentak tahun 2024 di Jakarta dibuka mulai hari ini, Selasa (23/4). Hal itu tercantum dalam    Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menjelaskan bahwa penerimaan pendaftaran anggota PPK akan dilaksanakan mulai 23-29 April 2024.    Adapun pendaftaran calon anggota PPK Pilkada Serentak 2024 dapat diakses melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).   "Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," katanya kepada wartawan, Selasa (23/4)   Selanjutnya, Tarmizi mengungkapkan bahwa seleksi administrasi calon anggota PPK akan dilakukan pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.   "Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024. Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," katanya.   Dirinya juga mengatakan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.   Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:   a. Warga Negara Indonesia;   b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;   c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;   d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;   e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;   f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;   g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;   h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan   i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti:   a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;   b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;   c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;   d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :   1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;   2. tidak menjadi anggota Partai Politik;    3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;    4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;    5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;    6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;     7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;     8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);    9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan    10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.    e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;   f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;   g. Daftar Riwayat Hidup; dan   h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #jakarta #buka #pendaftaran #calon #anggota #untuk #pilkada #berikut #syarat #wajibnya

KOMENTAR