



Hakim Nyatakan Kerugian Negara Akibat Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Rp 30,8 Miliar
Kerugian negara versi Hakim ini praktis menganulir perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan rujukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya bahwa total kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun).
Terkait hal ini dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Ali Muhtarom menyebut, sejatinya terdapat pekerjaan proyek pembangunan Rel Kereta Besitang-Langsa itu telah dilaksanakan para terdakwa.
Barang-barang yang terpasang kata Hakim juga telah dibeli dengan menggunakan uang hasil pembayaran pekerjaan pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tersebut.
"Maka menurut Majelis Hakim negara telah berbuat tidak adil dan mengambil keuntungan yang tidak sah dari terdakwa. Karena senyatanya pekerjaan tersebut telah dilaksanakan oleh terdakwa," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan pertimbangan fakta hukum tersebut, Hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan yang dilakukan pihak BPKP.
Karenanya Majelis Hakim menyatakan telah menghitung sendiri untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam perkara korupsi tersebut.
Hal itu pun kata Hakim Ali sebagaimana diatur dalam Peraturan Angka 6 Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 tahun 2016 yang menyebutkan 'Bahwa Dalam Hal Tertentu Hakim Berdasarkan Fakta di Persidangan dapat Menilai Adanya Kerugian Negara dan Besarnya Kerugian Negara'
"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim besarnya kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 30.885.165.420 (Rp 30,8 miliar)," pungkasnya.
Empat Terdakwa Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api (KA) Besitang-Langsa dijatuhi vonis selama 4 dan 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terdakwa Fredy Gondowardojo selaku Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 2 ayat Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Selain pidana badan Fredy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan jika tidak sanggup membayar.
Tak hanya itu, Fredy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.536.034.600 atau Rp 1,5 miliar.
Apabila dalam waktu 1 bulan setelah adanya kekuatan hukum tetap Fredy tak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama Rp 1,5 tahun.
Kemudian terdakwa Arista Gunawan selaku Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa Nur Setiawan Sidik yang merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017 divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Nur Setiawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Apabila Nur Setiawan tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang dan jika terdakwa juga tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terakhir, Amana Gappa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa dijatuhi vonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sedangkan untuk jumlah uang pengganti, pidana tambahan yang dijatuhi terhadap Amanna lebih berat dibanding tiga terdakwa sebelumnya.
Amanna diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 3,2 miliar subsider 2 tahun penjara apabila tidak mampu membayar.
Terkait kasus ini sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan total kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun.
Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian itu terdiri dari pekerjaan review design, pekerjaan kornstruksi, dan pekerjaan supervisi.
Dalam pekerjaan review design pembangunan Jalur Kereta Api Sigli–Bireuen dan Kuta Blang–Lhokseumawe–Langsa Besitang tahun anggaran 2015, kerugian negara mencapai Rp 7.901.437.095.
Kemudian dalam pekerjaan konstruksi pembangunan, negara diperkirakan merugi Rp 1.118.586.583.905.
Adapun dalam pekerjaan supervisi pembangunan, kerugian negara mencapai Rp 30.599.832.322.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tag: #hakim #nyatakan #kerugian #negara #akibat #korupsi #pembangunan #jalur #besitang #langsa #miliar