



Masalah Pelaporan Perempuan ke Polisi: dari No Viral No Justice hingga Sudutkan Korban
Sejumlah permasalahan pelaporan perempuan ke pihak kepolisian tercatat dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan.
"Dalam Catahu juga kami masih banyak menemukan laporan-laporan terkait dengan peran kepolisian dalam membantu mencari keadilan," ujar Andy dalam Webinar Mengawal Pembentukan Kelembagaan Direktorat PPO dan PPA Polri, Jumat (19/4/2024).
Andy mencontohkan permasalahan penanganan kasus yang dilaporkan oleh perempuan seperti "No Viral, No Justice".
Istilah ini merujuk kepada keadaan dimana oknum kepolisian hanya menangani sebuah kasus yang sudah viral di media sosial.
"Misalnya saja soal no viral, no justice, atau keluhan tentang keadilan yang tertunda karena proses pelaporan yang tidak segera disikapi, ditolak, atau tidak ada kejelasan waktu dari tahapan prosesnya, bahkan ada yang sampai daluwarsa," tutur Andy.
Selain itu, Andy mengungkapkan terdapat sejumlah masalah ketika perempuan yang melaporkan justru disudutkan oleh oknum kepolisian.
"Atau juga masih ada yang dilaporkan karena memiliki sikap yang masih menyudutkan korban, atau tidak tahu, tidak mampu mengaplikasi perkembangan hukum, serta lain sebagainya," pungkas Andy.
Dalam Catahu Komnas Perempuan, dalam rentang 10 tahun terakhir ada lebih dari 2,5 juta kasus yang melibatkan perempuan.
Pada tahun 2023 ada 289 ribu kasus lebih yang dilaporkan. Sebagian besarnya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kalau dari jenisnya sepertiganya adalah kekerasan seksual.
Berdasarkan laporan yang masih ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, ada 25 hingga 35 kasus yang masuk.
Tag: #masalah #pelaporan #perempuan #polisi #dari #viral #justice #hingga #sudutkan #korban