KPK Resmi Tetapkan Gubernur Rohidin Mersyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai Tersangka
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) sebagai tersangka, Minggu (24/11). (Ridwan/JawaPos.com)
23:16
24 November 2024

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Rohidin Mersyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai Tersangka

- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (23/11).

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC). "KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).

Alex menjelaskan, pihaknya tidak serta merta menangkap Rohidin Mersyah dalam giat OTT, pada Sabtu (23/11). Menurutnya, KPK menerima laporan dari masyarakat sejak Mei 2024.

"Proses penangkapan ini didahului sejak bulan Mei, terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan (Rohidin Mersyah) akan mengikuti Pilkada yang hari Rabu nanti akan dilaksanakan," ucap Alex.

Alex menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi pada Jumat (22/11) yang diduga terdapat penerimaan uang kepada Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF). Penerimaan uang itu tidak lain kepada Rohidin Mersyah.

KPK mengamankan barang bukti uang senilai total 7 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu diduga untuk pemenangan kebutuhan Rohidin Mersyah dalam Pilkada Benkulu 2024.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," ungkap Alex.

Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Rohidin Mersyah bersama Isnan Fajri dan Anca lasung menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," pungkasnya.

 

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #resmi #tetapkan #gubernur #rohidin #mersyah #sekda #bengkulu #isnan #fajri #sebagai #tersangka

KOMENTAR