LKBH FH UI Bawa Barang Bukti Sensitif untuk Adukan Ketua KPU ke DKPP Soal Dugaan Tindak Asusila
Kuasa Hukum LKBH FHUI Aristo Pangaribuan saat berada di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). [Suara.com/Dea]
18:00
18 April 2024

LKBH FH UI Bawa Barang Bukti Sensitif untuk Adukan Ketua KPU ke DKPP Soal Dugaan Tindak Asusila

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) membawa sejumlah alat bukti untuk mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa Hukum LKBH FHUI Aristo Pangaribuan menjelaskan alat bukti itu dianggap berguna untuk menunjukkan perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap kliennya.

Lebih lanjut, dia menyebut tindakan asusila itu dilakukan Hasyim terhadap seorang perempuan yang menjadi panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Meski begitu, Aristo mengaku tidak bisa membeberkan secara gamblang mengenai apa saja barang bukti yang diserahkan kepada DKPP hari ini. Sebab, dia menyebut barang bukti tersebut bersifat sensitif.

“Barang bukti ada banyak ya. Saya tentunya nggak bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada,” kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

“Ada misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis,” tambah Aristo.

Sekadar informasi, LKBH FHUI melaporkan Hasyim ke DKPP. Perwakilan LKBH FHUI Maria Dianita mengatakan Hasyim akan diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut dia, hal itu diungkapkan oleh seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," kata Maria kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Untuk itu, dia menilai Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #lkbh #bawa #barang #bukti #sensitif #untuk #adukan #ketua #dkpp #soal #dugaan #tindak #asusila

KOMENTAR