Ahli Jelaskan Uang Pengganti Terdakwa Tidak Bisa Digunakan untuk Pemulihan Lingkungan
–Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji Simatupang yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi timah menjelaskan perihal uang pengganti yang disanksi kepada terdakwa tidak dapat digunakan untuk pemulihan lingkungan. Hal itu disampaikan ahli saat ditanya terdakwa Helena terkait uang pengganti apabila dikenakan terhadap terdakwa.
Dian dihadirkan penasihat hukum (PH) terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Helena Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dian menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengatur mengenai PNBP hanya dapat dikelola instansi pengelola sesuai dengan fungsi wewenang.
”Jadi instansi memang melaksanakan tugas kerusakan lingkungan maka instansi itu yang bisa melakukan upaya pemulihan kerusakan lingkungan,” jelas Dian.
Secara rinci, lanjut dia, dalam pasal 33 UU PNBP mengatur tugas fungsi pokok bagi penerima PNBP tidak dapat dialihkan atau dipindahkan untuk yang lain. Jika dipindahkan, itu menyalahi aturan.
”Tidak bisa berpindah untuk yang lain, yang seperti itu menyalahi bisa disebut penyimpangan terhadap keuangan PNBP sehingga tidak boleh dilakukan. Makanya ini harus dilakukan dalam prosedur administrasi tadi uang sanksi atau lainnya supaya nanti selaras dengan tugas fungsi pokok dari PNBP pengelola intansinya. Mekanismenya harus pakai APBN dan PNBP harus pengelolannya sendiri, tidak bisa pada pengelola yang bukan berwenang tugas fungsi pokok dari penegakan lingkungan hidup,” papar Dian.
Helena kembali menegaskan kepada ahli terkait apakah aparat penegak hukum (APH) dapat menggunakan uang pengganti tersebut untuk perbaikan kerusakan lingkungan. ”Jadi uang pengganti kalau saya dikenakan itu tidak bisa dipakai untuk perbaikan kerusakan lingkungan,” kata Helena.
Dian menjawab, uang pengganti dari perkara yang masuk kas APH tidak dapat digunakan untuk fungsi pokok di luar APH karena diatur dalam regulasi PNBP. PNBP tegas menyatakan penggunannya untuk tugas fungsi instansi pengelolanya dan penerimanya, tidak bisa berpindah ke instansi lain.
”Dalam siklus perencanaan APBN maka ada dalam siklus perencanaan, dan itu hanya dapat disampaikan pengelola instansi,” terang Dian.
”Kalau nerimanya ke kas APH, maka ya hanya bisa digunakan pengelola instansinya untuk APH itu, jadi untuk APH itu tidak bisa kemudian untuk fungsi pokok lainnnya, karena itu termasuk penyimpangan alokasi pasal 34 ayat 1 UU 17 Tahun 2003 melarang hal itu karena termasuk penyimpangan kebijakan keuangan negara,” jelas dia.
Tag: #ahli #jelaskan #uang #pengganti #terdakwa #tidak #bisa #digunakan #untuk #pemulihan #lingkungan