Menteri PKP Maruarar Sirait Pastikan Sertifikat Tanah Huntap Korban Gempa Cianjur Diberikan Setelah 10 Tahun Dihuni
Menteri PKP Maruarar Sirait dalam kunjungannya di Huntap Tahap 3 Korban Gempa Cianjur di Kabupaten Cianjur, pada Kamis (21/11). (Nurul F/Jawapos.com)
20:48
21 November 2024

Menteri PKP Maruarar Sirait Pastikan Sertifikat Tanah Huntap Korban Gempa Cianjur Diberikan Setelah 10 Tahun Dihuni

  - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan sertifikat tanah hak milik atau SHM hunian tetap atau Huntap Tahap 3 Korban Gempa Cianjur akan diberikan setelah 10 tahun dihuni.   Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait dalam kunjungannya di Huntap Tahap 3 didampingi sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Cianjur, pada Kamis (21/11).   Dalam kesempatan ini, Menteri Ara sempat melakukan dialog bersama dengan jajaran pejabat di Kabupaten Cianjur, termasuk dengan Pj Bupati Cianjur Tb. Mulyana.  

  “Jadi 10 tahun sejak dia mengisi rumah ini. Terhitung Februari 2024, akan mendapat sertifikat tanah hak miliki pada tahun 2034,” kata Ara mengulang pernyataan dari Pj Bupati Cianjur, Kamis (21/11).   Lebih lanjut, Ara juga meminta seluruh korban gempa Cianjur yang sudah mengisi huntap untuk segera diberikan salinan SK Penetapan. Ini dilakukan sebagai bentuk jaminan pemberian SHM kepada masyarakat.   Bahkan, Ara menilai bagus perjanjian dalam SK penetapan itu karena selama 10 tahun hunian tidak boleh diperjualbelikan dan disewakan ke orang lain.   “Jadi sekarang statusnya tetap milik Pemda, selama 10 tahun ini boleh diperjual belikan enggak? Boleh disewakan enggak? Boleh diberikan ke orang lain? Bagus,” ujar Ara.   Pada kesempatan yang sama, PJ Bupati Cianjur Tb. Mulyana menyebutkan hingga hari ini masih ada sekitar 62 warga yang belum mau direlokasi ke hunian tetap. Terkait ini pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mau dipindahkan ke tempat yang aman.   “Untuk yang di zona merah kami upayakan mereka menghuni di lokasi huntap ini atau mereka memilih relokasi mandiri tetapi di luar zona merah,” jelas Mulyana.   “Namun demikian masih ada masyarakat yang bertahan di zona merah itu ada 62 dari semula 82 yang masih bertahan belum mau mengisi ke hunian tetap yang disediakan pemerintah seperti ini dan mandiri,” imbuhnya.   Untuk diketahui, hunian tetap tahap 3 korban gempa Cianjur telah rampung dan hampir terisi penuh. Terdiri dari 190 unit dan saat ini masih tercatat kosong 40 unit.   Huntap Tahap 3 ini dibangun di atas tanah seluas 27.482 meter persegi yang berada di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp 70.808.825.000.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #menteri #maruarar #sirait #pastikan #sertifikat #tanah #huntap #korban #gempa #cianjur #diberikan #setelah #tahun #dihuni

KOMENTAR