Ngaku Diperiksa Kasus e-KTP, Agun Gunadjar Sebut KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Anggota DPR RI fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11). (Ridwan/JawaPos.com)
15:16
19 November 2024

Ngaku Diperiksa Kasus e-KTP, Agun Gunadjar Sebut KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

    - Anggota DPR RI fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Agun menyebut, KPK diduga menetapkan dua tersangka baru dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.   "Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus 15 tahun yang lalu KTP elektronik untuk tersangka baru. Namanya enggak bisa saya sebut," kata Agun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11).   Agun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait identitas dua tersangka itu. Mengingat dirinya hanya diperiksa sebatas sebagai sebagai saksi.   "Kalau saya kan hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," ucap Agun.   Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP itu.    "Tanya ke jubir aja, saya nggak berani. Kalau sudah masuk penyidikan tanya petugas," tegas Agun.  

  Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Agun Gunandjar. Serta pengembangan kasus korupsi e-KTP tersebut.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #ngaku #diperiksa #kasus #agun #gunadjar #sebut #tetapkan #tersangka #baru

KOMENTAR