Nurul Ghufron Sebut Kehadiran Eddy Hiariej di MK dengan Perkara di KPK Proses Hukum Berbeda
Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi Pers di Gedung KPK, Jumat (12/1/2024). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
10:24
7 April 2024

Nurul Ghufron Sebut Kehadiran Eddy Hiariej di MK dengan Perkara di KPK Proses Hukum Berbeda

  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan, proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dam HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej masih terus berjalan. Terlebih, KPK melakukan penyidikan ulang terhadap kasus dugaan suap yang menyeret Eddy Hiariej.   "Eddy Hiariej posisi di KPK saat ini dalam proses, kami mengulang kembali proses hukumnya, sebagaimana diketahui setelah praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dinyatakan tidak sah," kata Nurul Ghufron dikonfirmasi, Minggu (7/4).   Kehadiran Eddy Hiariej dalam memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di MK, dengan perkara di KPK, kata Ghufron, merupakan proses hukum yang berbeda. Ghufron meminta pihak-pihak tak mengaitkannya.   "Keberadaan yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PHPU di MK itu adalah proses hukum yang berbeda dan tidak perlu saling dikaitkan, karena keduanya regim hukum yang berbeda. Tak perlu diperhadapkan dan memang tak sama sekali berhadapan ataupun terkait," ucap Ghufron.  

  Ghufron merasa, kekalahan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan suatu tamparan kepada KPK. Ia mengingatkan semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.   "Kita hormati semua proses hukum ini tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK, tidak. Karena bagaimanapun kita hormati asas praduga tak bersalah sampai hakim memutus dengan hukum berkekuatan tetap. Sehingga tidak sama sekali ini ada tamparan dan ada yang tertampar semua berjalan secara hukum," tegas Ghufron.   Sebagaimana dketahui, Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eddy disebut menerima gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) senilai Rp 7 miliar. Namun, PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Eddy Hiariej. Serta menyatakan jeratan hukum KPK tak cukup bukti.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #nurul #ghufron #sebut #kehadiran #eddy #hiariej #dengan #perkara #proses #hukum #berbeda

KOMENTAR