Swasembada Beras dan Politik Kedaulatan Pangan
MENGAWALI tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikannya kabar gembira ke seluruh rakyat Indonesia.
Dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Kabupaten Karawang (07/01/2026), dinyatakannya bahwa Indonesia sudah mencapai swasembada pangan.
Klaim tersebut seiring dengan meningkatnya produksi beras nasional dan berlimpahnya cadangan beras pemerintah di Bulog hingga lebih dari 3 juta ton.
Namun dari pernyataan itu, penting untuk mengetahui lebih jauh bagaimana swasembada pangan dimaknai, indikator apa yang digunakan, serta sejauh mana capaian itu mencerminkan kondisi sistem pangan Indonesia secara menyeluruh.
Sebagian jawaban dari deretan pertanyaan itu dapat diperoleh melalui tulisan Rektor Universitas Hasanuddin, Jamaluddin Jompa yang dimuat Harian Kompas (19/01/2026) dengan judul “Di Balik Swasembada Beras 2025”.
Tulisan itu membantu menjelaskan sudut pandang negara dengan menguraikan bagaimana aransemen kebijakan hulu–hilir, dukungan anggaran, serta pemanfaatan teknologi pertanian yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap peningkatan produksi beras nasional.
Uraian tersebut memberi gambaran optimistis mengenai peran kebijakan negara dalam memperkuat ketahanan pangan di tengah tantangan global dan perubahan iklim.
Namun, penjelasan tersebut juga membuka ruang telaah lebih lanjut mengenai makna swasembada pangan yang sedang dirayakan.
Fokus utama tulisan Jamaluddin pada capaian swasembada beras menunjukkan bahwa indikator keberhasilan pangan masih sangat bertumpu pada satu komoditas, meskipun beras memang pangan pokok mayoritas masyarakat.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih, Sentralisasi Fiskal, dan Pelanggaran Konstitusi
Dalam konteks sistem pangan yang lebih luas, pendekatan ini mengundang pertanyaan apakah kecukupan beras semata dapat mewakili kondisi ketahanan pangan nasional, yang sesungguhnya mencakup keragaman sumber pangan, pola konsumsi, akses yang adil, serta keberlanjutan ekologi dan sosial di tingkat lokal.
Produksi dan pola konsumsi
Capaian produksi perlu ditempatkan dalam konteks pola konsumsi pangan masyarakat. Swasembada pangan tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pangan diproduksi, tetapi juga oleh bagaimana masyarakat mengonsumsi dan mengaksesnya.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 menunjukkan bahwa dalam dua dekade terakhir konsumsi beras per kapita mengalami peningkatan, dari sekitar 1,52 kilogram per kapita per minggu pada 2017 menjadi sekitar 1,74 kilogram pada 2024.
Pada saat yang sama, konsumsi pangan lokal nonberas seperti jagung, sagu, ketela pohon, dan ketela rambat mengalami penurunan signifikan.
Jagung, misalnya, turun dari sekitar 0,6 kilogram per kapita per minggu pada 2017 menjadi sekitar 0,11 kilogram pada 2024. Sementara konsumsi sagu merosot dari sekitar 0,5 kilogram menjadi sekitar 0,13 kilogram pada periode yang sama.
Makna pangan yang tereduksi pada komoditas beras dapat terlihat dari pola konsumsi. Ketergantungan masyarakat pada beras tidak diimbangi dengan diversifikasi pangan lokal.
Bahkan, konsumsi mie instan per kapita mingguan terus meningkat dan mulai mendekati konsumsi beras.
Dalam periode yang lebih singkat, konsumsi mie instan meningkat dari sekitar 0,73 kg per kapita per minggu pada 2018 menjadi sekitar 0,8 kg pada 2024.
Kondisi yang paling ekstrem terjadi di kawasan Papua, wilayah yang kaya dengan sumber pangan lokal.
Provinsi-provinsi di Regional Kepulauan Papua, seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan menjadi wilayah dengan konsumsi mie instan per kapita mingguan tertinggi di Indonesia.
Pada tingkat kabupaten, daerah-daerah seperti Puncak Jaya, Lanny Jaya, Yalimo, dan Jayawijaya mencatat konsumsi mie instan hingga lebih dari 1,4–1,7 kg per kapita per minggu.
Di wilayah yang secara historis memiliki sagu dan umbi-umbian sebagai pangan pokok, mie instan justru bertransformasi menjadi makanan utama.
Fakta ini menunjukkan bahwa masalah pangan yang dihadapi Indonesia bukan semata soal cukup atau tidaknya beras.
Dengan demikian, persoalan swasembada pangan tidak dapat dilepaskan dari kegagalan diversifikasi pangan di tingkat konsumsi.
Produksi beras yang melimpah tidak otomatis memperkuat ketahanan pangan jika pola konsumsi masyarakat semakin homogen dan bergantung pada komoditas tunggal serta produk industri.
Situasi ini menegaskan bahwa swasembada pangan perlu dimaknai lebih luas, bukan hanya sebagai keberhasilan memenuhi kebutuhan beras nasional, tetapi sebagai kemampuan sistem pangan untuk menyediakan pilihan pangan yang beragam, berkelanjutan, dan sesuai dengan konteks sosial-ekologis masyarakat.
Baca juga: Stagnasi Gaji Aparatur Negara
Permasalahan menjadi semakin kompleks, jika memasukkan air sebagai bagian dari pangan. Dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan komponen air juga termasuk di dalamnya karena digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan konsumsi makanan atau minuman.
Di puluhan kabupaten/kota Indonesia, lebih dari 90 persen rumah tangga menjadikan air galon isi ulang dan air minum kemasan sebagai sumber utama konsumsi air.
Sejumlah kota, seperti Jakarta Pusat, Balikpapan, Tarakan, Pangkalpinang, Parepare, hingga Tanjungbalai, angka ketergantungan ini bahkan mencapai 100 persen.
Artinya, air sebagai unsur paling mendasar dalam pangan telah sepenuhnya bergeser dari ruang publik ke cengkraman industri.
Ketergantungan yang sangat tinggi pada air kemasan mengindikasikan pergeseran mendasar dalam sistem pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Air, yang seharusnya menjadi bagian dari layanan publik dan penopang kedaulatan hidup, semakin dikuasai oleh mekanisme pasar dan industri.
Dalam konteks ketahanan pangan, situasi ini menghadirkan paradoks: negara merayakan swasembada pangan, sementara pada saat yang sama masyarakat semakin kehilangan akses langsung terhadap sumber air bersih terjangkau.
Biaya untuk memenuhi kebutuhan air minum menjadi beban tambahan bagi rumah tangga, terutama kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Kondisi ini memperkuat argumen bahwa persoalan pangan di Indonesia tidak semata soal cukup atau tidaknya beras, melainkan soal menyempitnya pilihan hidup masyarakat akibat dominasi produk industri, baik dalam bentuk pangan olahan maupun air minum.
Dalam situasi seperti ini, swasembada pangan yang diklaim negara perlu diuji tidak hanya melalui statistik produksi, tetapi juga melalui pengalaman nyata rumah tangga dalam mengakses pangan dan air yang layak.
Philip McMichael dalam tulisan A food regime genealogy (2009), menunjukkan bahwa rezim pangan bergerak menuju bentuk yang semakin korporatis, di mana produksi, distribusi, dan konsumsi pangan dikendalikan oleh logika industri dan korporasi besar.
Dalam konteks ini, negara tidak selalu kehilangan peran, tetapi justru kerap menjadi fasilitator bagi bekerjanya mekanisme pasar.
Baca juga: Menunda Krisis dengan Utang
Fenomena meningkatnya konsumsi mi instan dan air minum dalam kemasan di Indonesia dapat dibaca sebagai manifestasi konkret dari rezim pangan korporatis tersebut.
Pilihan pangan masyarakat semakin ditentukan oleh distribusi industri, keterjangkauan harga produk instan, dan logistik skala besar, bukan oleh keberlanjutan ekologi atau kemandirian pangan lokal.
Relasi kekuasaan dalam sistem pangan
Dalam tulisan Jamaluddin, disinggung tentang kolaborasi multi aktor di balik keberhasilan swasembada beras. Mulai dari petani, penyuluh, birokrasi pertanian, Bulog, hingga keterlibatan TNI dan Polri di lapangan.
Penyebutan banyak aktor tersebut memberi kesan bahwa sistem pangan bekerja secara kolektif dan harmonis, seolah setiap pihak berada dalam posisi yang setara dan saling melengkapi.
Namun, narasi tersebut berhenti pada tingkat deskriptif dan belum menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana relasi kekuasaan di antara para aktor itu bekerja dan siapa yang sesungguhnya memiliki kendali dalam sistem pangan.
Dalam praktiknya, sistem pangan tidak pernah netral. Selalu terjadi relasi kuasa siapa yang menentukan pengambilan keputusan, siapa menanggung risiko, dan siapa menikmati keuntungan terbesar.
Posisi petani kerap kali menjadi yang paling lemah. Meskipun disebut sebagai aktor utama produksi, petani berada pada posisi tawar yang terendah dalam rantai pasok pangan.
Keputusan mengenai jenis varietas, pola tanam, penggunaan input produksi, hingga harga jual hasil panen sebagian besar ditentukan oleh kebijakan negara dan mekanisme pasar, bukan oleh petani itu sendiri.
Ketergantungan pada pupuk bersubsidi, benih tertentu, serta skema penyerapan gabah membuat petani lebih berfungsi sebagai pelaksana kebijakan ketimbang subjek yang memiliki otonomi atas sistem produksi pangan.
Relasi kuasa ini semakin menguat ketika negara tampil sebagai aktor dominan dalam pengambilan keputusan produksi.
Melalui penetapan target swasembada, pengaturan luas tanam, distribusi input, hingga intervensi harga, negara memiliki kendali yang sangat besar atas arah sistem pangan.
Dalam batas tertentu, peran negara memang diperlukan untuk menjaga stabilitas. Namun ketika dominasi ini tidak diimbangi dengan ruang partisipasi yang memadai bagi petani dan komunitas lokal, risiko yang muncul adalah penyempitan ruang kedaulatan petani atas tanah, benih, air, dan pengetahuan pertanian.
Baca juga: Ketika Anak-anak Kehabisan Alasan untuk Tetap Hidup
Swasembada pangan kemudian lebih menyerupai proyek administratif yang digerakkan dari atas, alih-alih proses sosial yang tumbuh dari bawah.
Dalam perspektif politik pangan, situasi di atas dapat dibaca melalui teori food regime yang dikembangkan oleh Harriet Friedmann (1987).
Kerangka ini melihat pangan bukan semata urusan produksi dan konsumsi, melainkan sebagai arena relasi kekuasaan yang menghubungkan negara, pasar, dan masyarakat.
Dalam setiap rezim pangan, pengendalian atas pangan pokok berfungsi sebagai instrumen stabilisasi sosial sekaligus legitimasi politik.
Di Indonesia, beras sejak lama menempati posisi tersebut. Keberhasilan menjaga ketersediaan dan harga beras tidak hanya dipahami sebagai prestasi teknokratis, tetapi juga sebagai bukti kapasitas negara dalam mengelola kehidupan warganya.
Hal ini yang sangat dipahami betul oleh Prabowo. Ia menjadikan pengumuman swasembada pangan sebagai peristiwa politik dan menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan hal tersebut dalam waktu yang cukup panjang.
Secara khusus, keterlibatan TNI dan Polri dalam pencapaian swasembada, juga memerlukan pembacaan yang lebih kritis.
Di satu sisi, kehadiran aparat negara dapat mempercepat mobilisasi sumber daya dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target.
Namun di sisi lain, keterlibatan institusi bersenjata dalam sektor pangan menyimpan risiko militerisasi kebijakan pangan.
Pengalaman historis Indonesia menunjukkan bahwa pendekatan koersif dalam sektor pertanian, seperti pada masa Orde Baru, kerap mengabaikan dimensi ekologis dan sosial, serta menekan ruang kritik dan pembelajaran di tingkat petani.
Petani terjajah oleh paket teknologi dan pengetahuan lokal pertanian ekologis menguap tak berbekas.
Tanpa refleksi atas relasi kuasa tersebut, narasi multi aktor berisiko menutupi ketimpangan struktural yang justru menentukan wajah sistem pangan Indonesia.
Kolaborasi yang tampak di permukaan dapat menyembunyikan kenyataan bahwa sebagian aktor memiliki kuasa jauh lebih besar dalam menentukan arah produksi dan distribusi pangan.
Sementara aktor lain, khususnya petani kecil, menanggung beban terbesar dari risiko kegagalan, fluktuasi harga, dan kerusakan lingkungan.
Dalam konteks ini, keberhasilan swasembada pangan tidak cukup diukur dari keterlibatan banyak pihak, tetapi perlu ditimbang dari sejauh mana relasi di antara para aktor tersebut bersifat adil, partisipatif, dan menjamin kedaulatan petani sebagai fondasi utama sistem pangan nasional.
Oleh karena itu, kebijakan swasembada pangan perlu diarahkan melampaui soal tercapai atau tidaknya target produksi.
Sistem pangan yang dibangun harus mampu memperkuat posisi petani, menjaga keberlanjutan ekologi, serta memastikan akses pangan dan air yang adil bagi seluruh masyarakat.
Tanpa pembenahan struktural pada aspek-aspek tersebut, swasembada pangan berisiko menjadi narasi keberhasilan yang dipidatokan dari satu rezim ke rezim berikutnya, sementara persoalan mendasar sistem pangan di Indonesia tetap tak tersentuh.