Banyak Kejanggalan, Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).(KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)
13:24
15 Januari 2024

Banyak Kejanggalan, Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan

- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.

Menurut Yusril, ada banyak kejanggalan bukti-bukti dalam kasus ini. Dia bilang, bukti-bukti yang dipakai untuk menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka belum cukup.

Ia menganggap bukti itu tidak menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau tidak.

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Terlebih, kata Yusril, praperadilan kasus ini bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima. Jika dinyatakan tidak diterima, Firli bisa mengajukan praperadilan kembali.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima, yaitu permohonan praperadilannya itu mencampuradukkan antara formil dan materil. Padahal praperadilan itu hanya formilnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ucap Yusril.

Yusril lantas merinci bukti-bukti yang memberatkan Firli. Termasuk foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis, di mana tindakan pemerasan diduga terjadi.

Namun, menurut Yusril, foto tersebut tidak menerangkan apapun. Pasalnya, foto diambil pada tahun 2022 ketika kepolisian belum melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Syahrul Yasin.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, ya foto itu saja. Dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada. Jadi pemerasan itu agak tidak mungkin terjadi," tuturnya.

Yusril menyebut, dugaan gratifikasi dalam kasus itu juga harus dibuktikan dengan pemberian sesuatu berupa janji, hadiah, maupun dalam bentuk uang oleh Syahrul Yasin kepada Firli.

Polri pun harus membuktikan di mana, kapan, dan dalam bentuk apa pemerasan terjadi. Jika tidak mencukupi, maka harus didukung oleh bukti-bukti lain.

"Jadi yang harus saya tekankan dalam penyidikan tindak pidana ini adalah bahwa, dua alat bukti permulaan yang cukup, yang dimaksud oleh KUHAP, itu betul-betul mempunyai kualitas," jelas Yusril.

Untuk diketahui, Yusril datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri.

Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #banyak #kejanggalan #yusril #minta #kasus #pemerasan #firli #bahuri #dihentikan

KOMENTAR