Daftar Aset yang Disita Kejagung dari Harvey Moeis hingga Helena Lim, Nilainya Capai Triliunan?
Berikut ini daftar aset yang disita penyidik Kejagung dari tersangka Harvey Moeis, Tamsil dan Helena Lim. 
19:55
5 April 2024

Daftar Aset yang Disita Kejagung dari Harvey Moeis hingga Helena Lim, Nilainya Capai Triliunan?

Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menyita aset milik para tersangka kasus korupsi timah.

Berikut ini daftar aset yang disita penyidik Kejagung dari tersangka Harvey Moeis, Tamsil dan Helena Lim.

Tak main-main aset yang disita Kejagung dari para tersangka korupsi tersebut. Mulai dari mobil mewah, perhiasan, alat berat hingga uang tunai miliaran rupiah.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum aset para tersangka kasus timah yang disita Kejagung:

Rolls Royce dan Mini Cooper

Kejagung diketahui telah menyita dua mobil mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yakni Rolls Royce dan Mini Cooper.

Penyitaan dua mobil mewah tipe Mini Cooper dan Rolls Royce ini dari kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kasus korupsi PT Timah.

Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung RI, Ketut Sumedana kemudian menjelaskan beberapa aset Harvey Moeis yang juga disita.

Di antaranya uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta dollar Singapura bila dirupiahkan mencapai Rp 23,5 miliar.

Dengan demikian Ketut belum bisa memastikan terkait kabar uang senilai 78 miliar yang disita dari Harvey Moeis hingga perhiasan.

"Saya belum mengetahui, yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Ro 10 M, dan 2 juta Dollar singapur dan perhiasaannya," kata Ketut di Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).

Kemudian Ketut belum bisa menerangkan terkait nasib jet pribadi yang dibeli Harvey Moeis untuk kado anaknya.

Sebab hal itu masih dalam penyelidikan tim penyidik.

Uang Rp 10 Miliar

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengakui adanya penggeledahan di rumah Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik Kejagung sebelum Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dan dithan pada awal Maret 2024 ini.

"HLN terkait dalam rangka tindak lanjut dari tindakan penggeledahan kami tempo hari di kawasan Pantai Indah Kapuk," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2024).

Kuntadi mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah Helena Lim itu, tim penyidik Kejagung menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

"Benar bahwa pada saat lalu kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ya 10 miliar dan uang Dolar Singapur ya, saya jumlahnya lupa," ujar Kuntadi.

Puluhan Alat Berat

Dari kasus korupsi timah ini, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat.

Terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Tamsil alias TN.

Serta melakukan penyitaan terhadap harta bendanya di sebuah brankas, meliputi :

1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:

Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);

USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);

SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);

AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Kejar Harta Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Sampai Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar harta para tersangka kasus PT Timah sampai ke luar negeri.

Ketut menerangkan untuk bisa melakukan hal itu harus ada putusan hukum tetap terlebih dahulu.

"Sampai luar negeri (mengejar harta mereka), putusan hukum yang tetap (harus ada). Itu kalau sudah mau mengembalikan," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

Tapi ada cara lain, kata Ketut untuk mencari harta para tersangka tersebut. Yakni dengan cara pemblokiran.

"Kita blokir," tegasnya.

Ketut lalu menjelaskan mekanismenya seperti di Badan Pertanahan Nasional. Agar aset tidak dialihkan ke pihak lainnya karena masih bermasalah.

"Nanti sambil menunggu selesai inkrah. Jadi ini juga kita lakukan di Indonesia, bukan hanya di luar negeri. Jadi ada yang kita sita, ada yang kita blokir," kata Ketut.

Kalau diblokir, kata Ketut pihaknya melihat bahwa memang ada hubungan dengan orang lain. Misalnya harta bersama.

"Misalnya aset yang dimiliki oleh negara asing kayak kita Aquarius kemarin. Jadi setengahnya dimiliki Kementerian Jepang, setengahnya dimiliki Heru Hidayat atau si Benny Tjokro, kita blokir agar tidak dialihkan asetnya kepada orang lain," tegasnya.

Sebagai informasi total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Timah.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

  1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice);
  6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  7. BY, Komisaris CV VIP;
  8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  9. Rosalina, General Manager PT TIN;
  10. RI, Direktur Utama PT SBS;
  11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  15. Helena Lim, Manager PT QSE;
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.

Atas perbuatannya para tersangka di perkara pokok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #daftar #aset #yang #disita #kejagung #dari #harvey #moeis #hingga #helena #nilainya #capai #triliunan

KOMENTAR