



Kejagung Bantah Sita Rp 76 Miliar di Kasus Timah, Sebut Baru Menyita Mobil, Perhiasan Serta Dokumen
Diketahui Harvey Moeis perwakilan PT RBT ikut terlibat dalam perkara korupsi PT Timah. Harvey Moeis bersama 15 tersangka lainnya ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun.
"Nggak, begini. Kami belum pernah merilis angka seperti itu (Rp 76 miliar)," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Kemudian diungkapkannya yang telah Kejagung rilis yakni penyitaan terhadap tersangka Helena Lim. Penyitaan tersebut berupa uang Rp 10 miliar dari rumahnya di PIK.
"Serta ada SGD 2 juta dan beberapa perhiasan kita sita. Tapi kalau khusus Harvey Moeis yang kemarin itu hanya kita menyita dua mobil dua, dokumen elektronik, surat-surat fisik, dan beberapa perhiasan yang belum bisa kita identifikasi," tegasnya.
Adapun terkait penyitaan yang dilakukan terhadap tersangka Harvey Moeis. Ketut menjelaskan bahwa nantinya setelah semuanya jelas akan diinformasikan kepada publik.
"Nanti kita sampaikan ketika itu sudah clear semua. Karena yang namanya menyita itu harus clear semua. Kalau kita ngambil-ngambil ternyata milik orang lain, kita juga belum berani," jelasnya.
Sehingga kata Ketut upaya-upaya yang pihaknya lakukan saat ini adalah memblokir lebih dahulu. Misalnya memblokir di BPN, biar aset tidak kemana-mana.
"Sekarang barang terlihat saja gampang dilacak. Nggak bisa menyembunyikan apapun, dalam bentuk uang, mobil, tanah gampang dilacak sekarang," tegasnya.
Tag: #kejagung #bantah #sita #miliar #kasus #timah #sebut #baru #menyita #mobil #perhiasan #serta #dokumen