Soroti Kasus Ivan Sugiamto dan Judi Online di Komdigi, Mahfud MD Dapat Informasi Ini Soal Polisi
Pertama, kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua, kasus pengusaha Surabaya, Ivan Sugiamto yang meminta anak Sekolah Menengah Atas (SMA) meminta sujud serta menggonggong.
Dalam akun platform X milik Mahfud MD @mohmahfudmd, Ia mengaku dapat informasi dari seseorang yang tidak disebut namanya.
Mahfud pun seakan memaklumi keraguan masyarakat atas kinerja Polri dalam menangani kedua kasus tersebut.
Saat ini masyarakat ragu terhadap polisi bisa mengusut tuntas hingga ke akar kasus judi online di Komdigi.
Begitu juga kasus Ivan Sugianto yang dikabarkan menggunakan peran pengganti.
Berikut pernyataan Mahfud MD dalam akun platform X:
Krn pengalaman masa lalu, bnyk yg ragu dan khwatir: penanganan judol di Komdigi takkan sampai menyentuh pejabat yg paling bertanggungjawab dan terlibat; begitu pun penangkapan Ivan Sugianto yg menyuruh anak SMA bersujud dan menggonggong hanya sandiwara, Ivan yang ditangkap adl palsu dan hanya pemeran pengganti.
Menurut sumber yg saya peroleh, POLRI tidak bersandiwara atas 2 kasus itu. (1) Penanganan kasus judol di Komdigi akan sampai ke otak dan jantung pelaku. (2) Ivan Sugianto yg ditangkap itu asli. Saat pelimpahan ke kejaksaan nanti wajah Ivan akan ditunjukkan kpd publik tanpa memakai masker. Presisi.
Klarifikasi Polisi
Polda Jawa Timur membantah tudingan bahwa ada peran pengganti dalam penangkapan pengusaha Surabaya, Ivan Sugiamto.
Penangkapan Ivan terjadi di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024, dan saat ini ia ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan, "Kemarin itu benar yang bersangkutan Ivan Sugianto ditangkap saat di Bandara Juanda. Tidak ada peran pengganti."
Penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh publik dan awak media.
Dirmanto menjelaskan bahwa proses penangkapan Ivan Sugiamto dilakukan secara transparan.
"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media di lapangan," ujarnya.
Dirmanto juga memastikan, tersangka yang ditahan di rutan saat ini juga merupakan sosok Ivan yang asli.
"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media yang di lapangan," ujarnya.
"Kedatangan tersangka yang dijemput mobil dinas Satreskrim Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan rekan-rekan media," lanjutnya.
Dirmanto mengungkapkan tak ada larangan pula kepada awak media yang kala itu mengambil foto dan video.
Awak media, kata Dirmanto, melakukan peliputan mulai Ivan turun dari mobil, masuk ke Unit PPA Satreskrim, hingga penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.
"Sudah jelas adanya penangkapan tersangka dengan tangan kami borgol, mulai turun mobil Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga dikeler masuk ruang penyidik," katanya.
Kasus Intimidasi
Ivan jadi tersangka setelah melakukan intimidasi atau perundungan kepada seorang siswa SMA, ET, dengan memaksa bersujud hingga menggonggong di depannya.
Atas perbuatannya, Ivan Sugianto terancam 3 tahun penjara.
Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya itu.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Kasus ini diketahui dipicu karena saling ejek siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN dengan siswa SMA Cita Hati Surabaya berinisial AL (anak Ivan), saat pertandingan basket di mal.
ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut.
Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengejek siswa SMA Cita Hati Surabaya di media sosial (medsos), lewat direct message (DM).
Dalam percakapannya, ET meledek AL seperti poodle.
AL kemudian mengadukan olokan ET itu kepada ayahnya, Ivan Sugianto.
Karena tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan ET untuk menuntut permintaan maaf.
Kedatangan Ivan itu yang kemudian memicu keributan, salah satunya karena menyuruh ET bersujud dan menggonggong.
Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).
Polisi Tangkap 3 DPO Judi Online
Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga daftar pencarian orang (DPO) bandar situs judi online yakni B, BK dan HF.
Ketiga bandar situs judi online itu mengakui dilindungi oleh oknum pegawai Kemwnterian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para tersangka ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.
"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF dengan demikian secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Tersangka B, BK, dan HF memiliki peran mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap.
Mereka dipastikan bukan pegawai Kemkomdigi.
"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Wira.
Terbaru penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka HE di hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
HE diketahui sebagai bandar, pemilik situs judi online Keris123 dan agen penghubung dengan tersangka MN yang berstatus pegawai Kementerian Komdigi.
"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Tim penyidik masih bekerja mengungkap tuntas kasus ini termasuk memburu para buronan lainnya yang belum tertangkap.
Tag: #soroti #kasus #ivan #sugiamto #judi #online #komdigi #mahfud #dapat #informasi #soal #polisi