Pengamat Soroti Soal Ekskul Pramuka Tak Lagi Wajib: Harusnya Setiap Kebijakan Berdasarkan Kajian
Sejumlah peserta Gerakan Pramuka Kota Malang berjoget senam usai apel Hari Pramuka Tahun 2023 di Balaikota Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/8/2023). Direktur Eksekutif Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik), Dhita Puti Sarasvati mengomentari kebijakan ekstrakurikuler Pramuka yang tak lagi wajib. 
20:13
4 April 2024

Pengamat Soroti Soal Ekskul Pramuka Tak Lagi Wajib: Harusnya Setiap Kebijakan Berdasarkan Kajian

- Direktur Eksekutif Barisan Pengkaji Pendidikan (Bajik), Dhita Puti Sarasvati mengomentari kebijakan ekstrakurikuler Pramuka yang tak lagi wajib.

Menurutnya setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya berdasarkan kajian.

"Sebenarnya, ada isu lebih penting daripada masalah wajib dan tidak wajibnya Pramuka. Pertama, kebijakan pendidikan baru haruslah berdasarkan kajian mengenai kebijakan-kebijakan sejenis yang terkait," kata Dhita, Kamis (4/4/2024).

Dijelaskannya pada UU Nomor 12 Tahun 2010, Pramuka memang bersifat sukarela.

Tetapi peraturan lain yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-undang di atasnya.

"Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 sebenarnya hanya menegaskan apa yang telah tertera pada Undang-Undang," kata Dhita.

Ditegaskannya keributan mengenai wajib atau tidak wajibnya pramuka sebenarnya disebabkan adanya ketidaksinkronan antara berbagai undang-undang dan peraturan pendidikan.

"Perlu upaya untuk mengecek apakah berbagai undang-undang dan peraturan pendidikan yang berlaku saling selaras," jelasnya.

Untuk diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebelumnya menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela.

Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #pengamat #soroti #soal #ekskul #pramuka #lagi #wajib #harusnya #setiap #kebijakan #berdasarkan #kajian

KOMENTAR