Harvey Moeis Resmi Dijerat Pasal TPPU, Sandra Dewi Bakal Dimiskinkan? Ini Kata Pengacara Ternama
Harvey Moeis dijerat dengan pasal TPPU setelah diduga menyembunyikan hasil korupsi dengan membeli sejumlah aset.
Selain kasus TPPU, Harvey Moeis sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah.
Harvey dinilai telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Kejagung telah melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik pria 38 tahun tersebut.
Mulai dari uang tunai, tas, mobil mewah, hingga pesawat pribadi milik Harvey telah disita.
Saat ini, Kejagung masih menelusuri aset Harvey lainnya dengan memblokir rekening sang pengusaha.
Lantas setelah terjerat kasus TPPU, mungkinkan suami Sandra Dewi dimiskinkan?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengakui adanya peluang Harvey dimiskinkan karena kasus ini.
"Terkait dengan harta benda penyitaaan dan sebagai, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," jelas Kuntadi, Senin (1/4/2024) lalu.
Sementara itu, ada empat pendapat berbeda terkait kemungkinan Harvey dan Sandra Dewi dimiskinkan.
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Harvey Moeis Tak Cukup Dimiskinkan
Terkait kasus mega korupsi yang menyeret Harvey, pengacara Kamaruddin Simanjuntak ikut buka suara.
Kamaruddin menyebut hukuman bagi Harvey tak cukup dengan dimiskinkan, melainkan dengan hukuman mati.
Menurutnya, peluang Sandra Dewi dan keluarga dimiskinkan sangat terbuka lebar.
"Dihukum mati saja, atau setidak-tidaknya dimiskinkan pelaku korupsinya."
"Termasuk juga pasangannya, suami atau istrinya, orang tuanya, kakak adiknya, dan keponakan-keponakannya. Atau semua keluarga itu yang diduga memiliki kaitan dengan dana korupsi tersebut," kata Kamaruddin, Minggu (31/3/2024).
Menurut Kamaruddin, Sandra Dewi kemungkinan besar mengetahui perbuatan sang suami.
Karena itu, Sandra Dewi dinilai berpeluang ikut terjerat kasus ini.
Bambang Widjojanto: Harvey dan Keluarga Berpotensi Dimiskinkan
Tak hanya Kamaruddin, eks petinggi KPK Bambang Widjojanto juga melihat potensi Harvey bakal dimiskinkan oleh Kejagung.
Bambang berpendapat Harvey sudah seharusnya mendapat hukuman maksimal.
"Tapi bukan hanya pemiskinan, harusnya kemudian hukuman yang maksimal juga harus diterapkan," ungkap Bambang dalam tayangan YouTube Intens Investigasi.
Dalam kasus ini, Kejagung dinilai harus melakukan penyidikan lebih mendalam untuk menentukan langkah hukum yang akan ditanggung Harvey.
"Hukumannya menurut saya ini ada perkembangan karena apakah ini sekadar merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara?"
"Kalau merugikan perekonomian keuangan negara maka sanksinya pasti harus lebih besar," ujar Bambang.
Tanggapan Henri Indraguna dan Otto Hasibuan
Berbeda dari Kamaruddin dan Bambang Widjojanto, pengacara Henri Indraguna justru menyebut belum ada undang-undang yang mengatur pemiskinan koruptor yang terbukti bersalah.
Oleh karena itu, Hendri menyebut memiskinkan koruptor sangat sulit di Indonesia.
"Undang-undangnya kan belum ada undang-undang kan belum disahkan."
"Maka kata dimiskinkan itu sangat sulit dilakukan untuk saat ini di Indonesia," papar Henri.
Pendapat senada disampaikan pengacara kondang Otto Hasibuan.
Otto mengatakan, keputusan untuk memiskinkan Harvey sepenuhnya berada di tangan Kejagung.
Menurutnya, Harvey tidak bisa serta merta dimiskinkan meski terbukti melanggar hukum.
"Apakah dengan dihukum akan jadi miskin? Kalau banyak uangnya mana bisa miskin-miskin," ucapnya.
Otto menyebut gaya hidup mewah Sandra Dewi dan keluarga tak akan terpengaruh meski Harvey terjerat TPPU.
Pasalnya, sejak awak Harvey memang berasal dari keluarga kaya raya.
"Ya itu Kejaksaan akan melihat, apakah itu betul-betul (hasil) kerja samanya atau karena dia sebagai istri, suami bawa uang, ya dipakai. Kan nggak ada yang tau," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Eko Sutriyanto/Fauzi Nur Alamsyah/Garudea Prabawati)
Tag: #harvey #moeis #resmi #dijerat #pasal #tppu #sandra #dewi #bakal #dimiskinkan #kata #pengacara #ternama