



Muncul Isu Peleburan KPK Dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Grand Design Penghancuran
IM57+ Institute menyoroti isu terkait wacana peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman Republik Indonesia. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menyatakan isu tersebut menunjukkan upaya menghancurkan lembaga antikorupsi yang telah dirancang sejak revisi Undang-undang KPK dilakukan.
"Wacana peleburan tersebut menunjukan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi Undang-Undang KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya. Hal tersebut dilakukan secara sistemik, peletakan pimpinan bermasalah dan revisi undang-undang yang membuat KPK tidak independen hanyalah awalan. Pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya yaitu penindakan," beber Praswad dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).
Praswad lantas menyoroti pimpinan KPK yang menurutnya bermasalah.
:" Alih-alih dapat menggalang dukungan publik untuk menolak penggabungan, tingkah laku pimpinan membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin terpuruk. Pada kondisi inilah seakan adanya dugaan pendelegitimasian KPK secara nyata dilakukan," terangnya.
Dia bilang harus ada langkah konkret yang diambil untuk menyelamatkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
"Tanpa adanya langkah radikal melalui penghentian pimpinan bermasalah, pengembalian indepedensi KPK sampai pemulihan hak pegawai yang disingkirkan menjadi penting dalam mengembalikan legitimasi publik. Pada saat inilah komitmen presiden menjadi utama sehingga penguatan KPK bukan sekedar menjadi omon-omon belaka," kata Praswad.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjawab soal isu yang menyebut KPK akan digabungkan dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ia mengaku, para pimpinan belum mendapatkan informasi itu, namun disebutnya meleburnya KPK dengan ORI bisa terjadi.
"Sejauh ini pimpinan enggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan (KPK dan ORI digabung)? Ada," kata Alex saat diskusi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Hal itu disampaikan Alex dengan merujuk pada peristiwa di Korea Selatan, ketika lembaga antikorupsi di sana digabung dengan Ombudsman.
"Korea Selatan itu, ketika sebelumnya ada nama independensi dan dianggap terlalu powerfull, ya, independensi sehingga enggak bisa, dianggap mengganggu, ya. Sehingga digabungkan dengan Ombudsman, di Korea Selatan seperti itu," kata Alex.
Alex menyebut, ketika kemungkinan itu terjadi, mereka sebagai pimpinan KPK tidak bisa berbuat banyak.
"Bisa saja seperti itu kembali lagi, kami kan enggak bisa apa-apa. Ketika misalnya itu sudah menjadi suatu kebijakan putusan pemerintah dan didasarkan atas undang-undang," katanya.
"Kami sih wajib berharap dengan teman-teman seperti mas Kurnia (ICW) ini, kalau masih mengganggap KPK itu penting, dan rasanya masih dibutuhkan mari kita bersama-sama kan gitu," kata Alex menambahkan.
Tag: #muncul #peleburan #dengan #ombudsman #im57 #institute #grand #design #penghancuran