KPK Diminta Ikut Supervisi Ungkap Skandal Mafia Perlindungan Situs Judi Online di Kemenkomdigi
- Skandal mafia perlindungan akses situs judi online (judol) yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendapat perhatian luas. Namun, langkah tersebut dinilai belum maksimal.
Sebab, konstruksi perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya belum sepenuhnya klir.
Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mengungkapkan, kepolisian mestinya menerapkan konstruksi perkara dugaan penerimaan suap kepada para pelaku dari Kemkomdigi. Sebab, mereka ditengarai menerima sesuatu dari bandar judol atau perantara bandar judol.
”Ketika dia (pegawai Kemkomdigi) menerima sesuatu (dari perantara bandar judol), itu kan suap,” kata Aulia kepada Jawa Pos kemarin (14/11). Jika kepolisian tidak membangun konstruksi tersebut, lanjut Aulia, KPK bisa melakukan supervisi sesuai kewenangan yang diatur dalam UU KPK.
Selanjutnya, KPK bisa mengembangkan perkara judol tersebut menggunakan pasal penerimaan suap yang diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor. Misalnya, pasal 11 dan 12. Pasal tersebut mengatur perihal penerimaan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Konstruksi perkara suap tentu bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mafia judol. Baik itu penerima, pemberi, maupun beking-beking yang selama ini melindungi bisnis haram tersebut.
Untuk memaksimalkan penanganan kasus tersebut, KPK juga bisa mempelajari hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana judol. Sebelumnya, PPATK mengungkap perputaran uang terkait judol yang bernilai fantastis. Yakni, sampai Rp 283 triliun. (tyo/c7/oni)
Tag: #diminta #ikut #supervisi #ungkap #skandal #mafia #perlindungan #situs #judi #online #kemenkomdigi