Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Berikut Jam Buka Kantor Pajak dan Pojok Pajak
DJP memastikan pelayanan Kantor Pajak akan tetap buka selama akhir pekan ini, tepatnya pada Sabtu-Minggu, 30-31 Maret 2024. (Dok. JawaPos.com)
12:24
31 Maret 2024

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Berikut Jam Buka Kantor Pajak dan Pojok Pajak

- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan 2023 khusus wajib pajak orang pribadi, paling lambat dilaporkan pada hari ini, Minggu, 31 Maret 2024.

Untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan, DJP memastikan pelayanan Kantor Pajak akan tetap buka selama akhir pekan ini, tepatnya pada Sabtu-Minggu, 30-31 Maret 2024.

"Tanggal 30-31 Maret 2024, Kantor Pajak tetap memberikan layanan penerimaan SPT Tahunan secara tatap muka," bunyi pengumuman yang diunggah dalam akun Instagram resmi, @ditjenpajakri, Minggu (31/3).

Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Layanan ini dibuka untuk wajib pajak mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Selain itu, DJP juga memberikan pelayanan di luar kantor atau biasa disebut Pojok Pajak. Lokasinya beragam, ada yang di mall, kantor desa, hingga mall pelayanan publik.

Di Pojok Pajak, wajib pajak dapat meminta asistensi untuk pemenuhan berbagai hak dan kewajiban perpajakan. Beberapa layanan tersebut antara lain asistensi SPT Tahunan, lupa Electronic Filling Identification Number (EFIN), pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Lebih lengkap terkait jam buka dan lokasi Pojok Pajak terdekat bisa diketahui lewat tautan berikut ini https://s.id/JadwalPojokPajakMaret

Di sisi lain, Kring Pajak juga tetap memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00 - 15.00 WIB pada hari terakhir pelaporan SPT ini. Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak melalui live chat pada laman www.pajak.go.id.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Imbauan ini disampaikan salah satunya karena batas waktu pelaporan tinggal tersisa 5 hari lagi, yakni hingga akhir Maret 2024.

Bendahara negara juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan tepat informasi. Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak.

Imbauan ini juga disampaikan mengingat peran pajak yang menjadi komponen penting dalam fiskal negara. Salah satunya untuk masyarakat tidak mampu yang mendapat dukungan dari pemerintah hingga pembangunan infrastruktur umum.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #hari #terakhir #lapor #tahunan #wajib #pajak #orang #pribadi #berikut #buka #kantor #pajak #pojok #pajak

KOMENTAR