Mudahkan penyidikan, Kejagung akan Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang Suap 3 Hakim PN Surabaya ke Jakarta
– Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan memindahkan lokasi penahanan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ke Jakarta. Dia akan dibawa oleh penyidik pada Kamis (14/11).
"Sesuai info dari Penyidik rencananya besok dipindah tempat penahanannya dari Surabaya ke Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (13/11).
Pemindahan Meirizka menyusul 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sudah dipindahkan lebih dulu. Pemindahan ini dilakukan dalam rangka efektifitas penyidikan. "Dalam rangka efektifitas penyidikan," jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Terbaru, penyidik menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia diduga terlibat aktif dalam upaya suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersama pengacara Lisa Rahman.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) juncto pasal 12 huruf e juncto pasal 12b juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #mudahkan #penyidikan #kejagung #akan #pindahkan #penahanan #ronald #tannur #meirizka #widjaja #yang #suap #hakim #surabaya #jakarta