KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti saat Tetapkan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Tapi Kalah Praperadilan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 
18:42
12 November 2024

KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti saat Tetapkan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Tapi Kalah Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB), terkait kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan. 

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Menurut Tessa, KPK telah menetapkan SHB sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. 

"Penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam UU bahwa pada tahap penyelidikan, salah satu tugas adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup," ujar Tessa.

Ia juga mengingatkan penetapan tersangka dalam KUHAP dilakukan pada tahap penyidikan, namun dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki kewenangan khusus atau lex spesialis. 

"Seharusnya, hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki KPK," tuturnya.

Meskipun demikian, KPK menghormati putusan hakim praperadilan tersebut. 


Tessa menyatakan KPK akan mempelajari risalah putusan untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.

Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan. 

"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya. 

Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon. 

"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim. 

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #klaim #punya #alat #bukti #saat #tetapkan #sahbirin #noor #sebagai #tersangka #tapi #kalah #praperadilan

KOMENTAR