Minta Prajurit Batalyon Artileri Medan 2/Kilap Sumagan Diadili di Peradilan Umum, KontraS Dorong Komisi I DPR Bentuk Satgas Anti Kekerasan TNI
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya turut menyoroti keributan dan perkelahian massal di Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dia meminta para prajurit Batalyon Artileri Medan 2/Kilap Sumagan diadili di peradilan umum.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Dimas melalui rilis resmi yang disampaikan kepada awak media pada Senin (11/11).
”Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan untuk melakukan serangkaian upaya hukum secara transparan dan akuntabel terhadap para terduga pelaku dan selanjutnya melimpahkan peristiwa kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut menggunakan mekanisme pidana umum,” kata dia.
Menurut Dimas, peristiwa yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia dan korban lainnya luka-luka itu menambah jumlah kekerasan oleh prajurit TNI terhadap masyarakat sipil.
”Berdasarkan pemantauan yang telah KontraS lakukan medio Oktober 2023 hingga September 2024 telah terjadi 64 peristiwa kekerasan dengan rincian 37 tindakan penganiayaan, 11 tindak penyiksaan serta 9 kasus intimidasi,” kata dia.
Selain meminta pelaku diadili di peradilan umum, KontraS juga menuntut beberapa hal. Salah satunya meminta Komisi I DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan membentuk Satuan Tugas Anti Kekerasan TNI.
”Serta menjamin agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa yang akan datang,” ungkap Dimas. Dia pun menuntut panglima TNI melakukan pengawasan ketat.
Tidak sampai di situ, Dimas mendorong panglima TNI memberikan sanksi tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat kepada setiap prajurit Batalyon Artileri Medan 2/Kilap Sumagan yang terlibat.
”Langkah itu penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” kata dia. KontraS menilai Polda Sumut bisa mengambil alih penanganan kasus tersebut.
”Komnas HAM melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan perlindungan terhadap para korban atas peristiwa ini,” terang Dimas.
Tag: #minta #prajurit #batalyon #artileri #medan #2kilap #sumagan #diadili #peradilan #umum #kontras #dorong #komisi #bentuk #satgas #anti #kekerasan