Punya Persoalan Tanah, Warga Duren Sawit Ini Pilih Mengadu ke Gibran daripada ke Kantor Lurah
Seorang warga Duren Sawit, Jakarta Timur, Yasmin melaporkan persoalannya ke Kantor Setwapres RI, di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). 
14:57
11 November 2024

Punya Persoalan Tanah, Warga Duren Sawit Ini Pilih Mengadu ke Gibran daripada ke Kantor Lurah

- Seorang warga asal Duren Sawit, Jakarta Timur, bernama Yasmin melayangkan pengaduan ke Wakil Presiden RI (Wapres) Gibran Rakabuming Raka atas persoalan yang dihadapinya.

Yasmin, menjadi salah satu warga yang turut melapor permasalahannya di program baru Gibran, yakni 'Lapor Mas Wapres' yang dilakukan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres).

Kepada awak media, Yasmin mengaku sedang memiliki persoalan terkait dengan tanah.

"Terkait masalah pertanahan. Sudah hampir 5 tahun jalan di tempat belum ada progres sama sekali makanya saya coba ke sini, barangkali ada jalan," kata Yasmin saat ditemui awak media di Kantor Setwapres RI, Senin (11/11/2024).

Yasmin membeberkan alasannya kenapa harus melapor persoalan tersebut ke Wapres Gibran dibandingkan kantor pemerintah daerah setempat seperti Kantor Kelurahan.

Dirinya mengaku, dengan pelaporan yang dilakukan ke Wapres Gibran, maka persoalannya diyakini bisa segera tuntas.

"Harapannya maslaah yg saya laporkan segera ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan apa yang dijanjikan dan insyaallah saya yakin banget akan ditindaklanjuti dengan baik," kata Yasmin.


Pasalnya menurut dia, pelaporan tersebut diinisiasi dan ditindaklanjuti langsung oleh Pemerintah Pusat.

Sehingga dia mengaku, merasa lebih percaya persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh Wapres ketimbang pejabat daerah.

"Karena tidak ada yang seperti di sini ya, ini langsung di level pusat mau hands on dengan masyarakat, itu hanya di sini saya kira," kata dia.

"Nggak ada kan instansi lain yang seperti ini. di kelurahan pun, kecamatan, wali kota atau gubernur saya rasa tidak ada yang seperti ini ya," tandas Yasmin.

Diberitakan, Program 'Lapor Mas Wapres' yang diinisiasi oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi dibuka untuk masyarakat umum, pada Senin (11/11/2024).

Dengan adanya program ini, maka setiap masyarakat yang memiliki kendala terhadap urusannya bisa mengadu ke Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) atau menghubungi kontak WhatsApp resmi Setwapres.

Kendati demikian, Setwapres menerapkan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mengadu. Adapun perhari mereka hanya memberi jatah 50 orang untuk melayangkan aduan.

"Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang, nanti kita lihat perkembangan arus para pengadu," kata Deputi Administrasi Setwapres RI, Sapto Harjono saat ditemui awak media di Kantor Setwapres RI, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Terkait dengan batas waktu dari proses pengaduan itu kata Sapto, akan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, sementara petugas harus beristirahat di pukul 12.00-13.00 WIB.

Sapto menjelaskan, dalam program ini setiap masyarakat boleh melayangkan aduan apapun kepada Setwapres RI. 

"Nanti (pengadu) akan ditanya mengenai substansi pengaduan seperti apa dan nanti akan diproses secara lebih lanjut oleh kami. Iya, pengaduan apapun yang hadir di sini," kata dia.

Nantinya, aduan atau laporan yang diterima oleh Setwapres oleh masyarakat itu akan dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang substansinya sesuai dengan aduan.

Terhadap proses dari kurun waktu pengaduan, akan diterapkan selama 14 hari kerja.

"Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas," tandas dia.

Terkait dengan laporan tersebut, Wakil Presiden RI (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan agar aduan masyarakat yang masuk dalam program 'Lapor Mas Wapres' untuk segera ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait.

"Beliau (Wapres Gibran) menginginkan respons yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila memang membutuhkan koordinasi seperti itu. Karena beliau konsern dengan aduan ini," kata Sapto.

Sapto lantas membeberkan alur atau prosedur dari pengaduan di program Laporan Mas Wapres tersebut.

Kata Sapto, masyarakat yang mengadu harus mendatangi Kantor Setwapres atau bisa menghubungi via WhatsApp di nomor 081117042207.

Setelahnya, laporan akan diproses oleh petugas Setwapres selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait dengan aduan tersebut.

"Tentu nanti kita proses di dalam ya, kita koordinasikan dengan instansi terkait kalau memang itu terkait dengan katakanlah terkait dengan tanah kita koordinasikan dengan BPN atau instansi terkait dan kemudian nanti mereka bisa menghubungi kita melalui wa," kata Sapto.

Meski begitu, Sapto memastikan kalau aduan yang masuk tidak bisa secara otomatis dikirim ke kementerian atau instansi terkait.

Setwapres kata dia, akan menelaah atau mengecek terlebih dahulu persyaratan dari pengaduan.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #punya #persoalan #tanah #warga #duren #sawit #pilih #mengadu #gibran #daripada #kantor #lurah

KOMENTAR