Terdakwa Kasus Minyak Mentah Minta Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp 5 M
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) sekaligus terdakwa Maya Kusmaya meminta majelis hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar.
Hal ini disampaikan oleh tim penasehat hukum Maya ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Tuntutan agar terdakwa dihukum membayar uang pengganti tersebut harus ditolak oleh yang mulia majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar salah satu penasehat hukum Maya dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2025).
Kuasa hukum menegaskan, uang pengganti biasanya dijatuhkan pada terdakwa yang terbukti memperoleh uang atau harta benda dari tindak pidana.
Baca juga: Momen Hakim Setop Pembacaan Pleidoi Terdakwa Korupsi Minyak Mentah
Besaran uang pengganti juga sesuai dengan jumlah uang yang diterima terdakwa dari tindak pidana.
Sementara, uang Rp 5 miliar yang dituntut kepada Maya bukan berasal dari perhitungan tindak pidana atau penerimaan secara tidak sah.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar yang tidak pernah diterimanya maupun dinikmatinya,” imbuh advokat.
Tim penasehat hukum menegaskan, mulai dari dakwaan hingga fakta sidang tidak menunjukkan Maya memperkaya diri sendiri.
“Terdakwa tidak pernah didakwa memperkaya diri sendiri. Selama persidangan juga tidak pernah terbukti terdakwa memperoleh atau mendapat keuntungan berupa uang maupun harta benda dari tindak pidana korupsi yang didakwakan,” kata penasehat hukum.
Baca juga: Daftar Tuntutan untuk 9 Terdakwa Kasus Minyak Mentah
Dalam kesimpulannya, Maya Kusmaya melalui penasehat hukumnya, meminta agar bisa dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.
“Membebaskan Terdakwa Maya Kusmaya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa Maya Kusmaya segera dikeluarkan dari tahanan,” kata penasehat hukum membacakan permohonan pleidoi.
Kubu Maya juga meminta agar majelis hakim untuk mengembalikan aset terdakwa yang telah disita, serta membuka blokir rekening-rekening Maya dan keluarganya.
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.
Maya sendiri dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #terdakwa #kasus #minyak #mentah #minta #hakim #tolak #tuntutan #uang #pengganti