Sahroni Comeback Jadi Pimpinan Komisi III DPR Usai Insiden ''Tolol''
- Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni secara tiba-tiba comeback menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Penetapan tersebut terjadi saat rapat Komisi III DPR, Kamis (19/2/2026). Sahroni menggantikan Rusdi Masse, yang telah hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Padahal, jika melihat timeline hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan, Sahroni semestinya masih menjalani masa hukuman enam bulan.
Berikut kilas balik Sahroni tersandung kasus 'tolol', dicopot dari jabatannya, hingga akhirnya kembali ke Senayan lagi.
Baca juga: Belum Genap 6 Bulan Disanksi, Mengapa Sahroni Bisa Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III?
Berawal dari Pernyataan Tolol
Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik ketika demo besar menyasar DPR pada 25 Agustus 2025 lalu.
Saat itu, Sahroni berkomentar terkait desakan pembubaran DPR, setelah sebelumnya polemik kenaikan tunjangan anggota dewan mencuat.
Ia pun menilai bahwa desakan itu keliru. Bahkan, ia menyebut pandangan tersebut merupakan pandangan orang bermental tolol.
"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Pernyataan Sahroni pun memunculkan diskursus hingga akhirnya berujung demo dari berbagai kelompok masyarakat di berbagai wilayah, termasuk di DPR.
Bahkan, rumah Sahroni yang berada di bilangan Tanjung Priok, Jakarta Utara, turut menjadi sasaran amukan massa yang memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Dicopot-Dinonaktifkan dari DPR
DPP Partai Nasdem pun bereaksi atas kemarahan publik. Pada 31 Agustus, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, meneken surat pencopotan Sahroni dari kursi Wakil Ketua Komisi III dan penonaktifan sementara dari DPR.
Tak hanya Sahroni, keputusan serupa juga ditujukan bagi anggota Fraksi Nasdem lainnya, Naffa Urbach. Dalam surat tersebut, keduanya dinonaktifkan sebagai anggota dewan per 1 September 2025.
Baca juga: Alasan NasDem Kembalikan Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Berpengalaman!
"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai Nasdem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai Nasdem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," kata Hermawi, dalam keterangan resminya.
Empat hari setelahnya, Nasdem mengumumkan pengganti Sahroni, yaitu Rusdi Masse, sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.
MKD Nonaktifkan Sahroni 6 bulan
Tak berhenti sampai di sana. Kasus Saroni pun bergulir ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam putusannya pada 5 November 2025, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan bahwa Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan. Putusan yang mengafirmasi putusan DPP Partai Nasdem itu resmi berlaku sejak tanggal dibacakan.
Penampakan Ahmad Sahroni (berkaca mata) sebelum ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR lagi, Kamis (19/2/2026).
"Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," kata Adang membacakan putusan, di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Jakarta.
MKD menekankan bahwa Sahroni dihukum atas ucapannya yang tidak pantas di ruang publik.
"Atas teradu Saudara Ahmad Sahroni, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," ujar Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam persidangan.
Balik ke DPR Meski Hukuman Belum Selesai
Pada Kamis (19/2/2026), Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Rusdi Masse.
Penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III dilakukan usai pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Nasdem terkait pergantian pimpinan di Komisi III.
Baca juga: Balik ke Komisi III, Sahroni Berterima Kasih kepada MKD yang Nonaktifkannya dari DPR
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem Nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kapoksi Banggar, dan anggota Banggar dari Fraksi NasDem DPR RI, maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat Komisi III.
Dia menjelaskan, posisi yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse kini digantikan oleh Sahroni.
“Yang semula saudara Rusdi Masse A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata dia.
Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap penetapan tersebut.
“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat ditemui usai rapat paripurna DPR RI yang digelar Selasa (10/2/2026).
Alasan Nasdem Tunjuk Sahroni Lagi
Nasdem berdalih bahwa Sahroni sudah selesai menjalani hukumannya. Sehingga, ia bisa kembali menjadi anggota DPR dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, penunjukkan Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III tidak terlepas dari pengalamannya di komisi yang membidangi masalah hukum tersebut.
"Ya sampai hari ini ya… apa… dari yang ada, Pak Sahroni memang memiliki pengalamanlah ya di apa… Komisi III DPR RI. Jadi dari dua periode ya, menjadi pimpinan Komisi III, dan masih hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki apa… pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR RI,” kata Saan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Sahroni Balik Jadi Pimpinan Komisi III DPR, Ini Kilas Balik Pernyataan Tolol yang Viral
Ia mengklaim bahwa pelantikan Sahroni kemarin sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di MKD.
“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR, di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, udah selesai dijalani kan gitu,” kata Saan.
Tag: #sahroni #comeback #jadi #pimpinan #komisi #usai #insiden #tolol