Dituntut 18 Tahun Karena Diduga Lakukan 2 Kesalahan, Kerry: Apakah Itu Adil?
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara, sedangkan Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dituntut hukuman 16 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang merugikan
08:18
20 Februari 2026

Dituntut 18 Tahun Karena Diduga Lakukan 2 Kesalahan, Kerry: Apakah Itu Adil?

- Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza mengatakan dirinya dituntut 18 tahun penjara meski dituduh melakukan dua kesalahan.

Hal ini Kerry sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

“Namun, atas dua tindakan tersebut saya dituntut 18 tahun penjara. Saya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13,5 triliun,” ujar Kerry dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Kerry mengatakan, berdasarkan surat dakwaan yang tebalnya hampir 200 halaman, dia hanya diduga melakukan dua kesalahan.

Baca juga: Anak Riza Chalid Tersakiti, Anak-Istri Dicap Keluarga Mafia Minyak

Pertama, memerintahkan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM untuk mengirim surat penawaran sewa terminal BBM kepada pihak Pertamina.

“Kedua, saya atas nama PT Jenggala Maritim Nusantara disebut bersalah karena melakukan pertemuan dengan Bank Mandiri dan Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping untuk membahas situasi bisnis di industri pelayaran minyak dan gas,” kata Kerry.

Menurutnya, dua tuduhan ini merupakan pertemuan bisnis yang wajar.

Baik dakwaan maupun pemeriksaan dalam sidang, tidak ada saksi yang menyebutkan dia menekan pejabat atau mengoplos BBM.

Baca juga: Luka Batin Anak Riza Chalid, Jadi Tersangka Usai Rumah Digeledah

“Tidak ada bukti saya mengoplos BBM. Tidak ada bukti saya mengatur harga. Tidak ada bukti saya menerima aliran dana pribadi. Tidak ada bukti saya menekan pejabat negara,” imbuhnya.

Menurut Kerry, dua tindakan yang dituduhkan kepadanya tidak sepadan dengan lama tuntutan dari JPU.

Terlebih, JPU juga menuntut agar aset-aset Kerry disita sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

“Aset pribadi saya dan perusahaan saya diminta untuk dirampas negara. Apakah itu proporsional? Apakah itu adil? Apakah itu masuk akal? Apakah ini kriminalisasi kebijakan bisnis kepada saya?” tanya Kerry.

Kerry menilai, jika tindakan bisnis diancam dengan pidana penjara hingga puluhan tahun, kepastian hukum di Indonesia patut dipertanyakan, terutama oleh mereka yang bergerak dalam dunia usaha.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid hingga Riva Siahaan Bakal Bacakan Pledoi Besok

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.

Kerry sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2.732.816.820,63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #dituntut #tahun #karena #diduga #lakukan #kesalahan #kerry #apakah #adil

KOMENTAR