Bareskrim Ungkap Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
- Polri mengungkap hasil uji laboratorium terhadap istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) berinisial MA, serta seorang anggota Polri Aipda Dianita (DA), yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, hasil tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut keduanya.
“Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika, untuk itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," ungkap Eko, dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Bareskrim Ungkap AKBP Didik Putra Kuncoro Terima Rp 2,8 M dari Narkoba
Eko menuturkan, dari hasil pendalaman diketahui MA dan Aipda DA merupakan pengguna narkotika.
Karena itu, penyidik melakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu.
"Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA di mana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI," terang Eko.
Terungkap dari koper putih
Kasus ini terungkap saat penyidik Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda DA di wilayah Tangerang pada 11 Februari 2026 malam.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan koper berwarna putih yang berisi tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Koper tersebut sebelumnya dititipkan oleh AKBP Didik kepada Aipda DA.
Berdasarkan pemeriksaan, sekitar 6 Februari 2026, MA atas perintah AKBP Didik, menghubungi Aipda DA dan memintanya mengamankan koper dari rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang.
Baca juga: Munculnya Wacana Larangan Vape di Indonesia, Berpotensi Jadi Media Penyalahgunaan Narkoba
Aipda DA mengaku tidak menaruh curiga dan melaksanakan perintah tersebut.
Ia juga mengaku tidak berani menolak karena adanya perbedaan pangkat dengan AKBP Didik.
Sementara itu, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper tersebut.
Ia juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan menerima aliran dana Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba melalui anak buahnya, AKP M.
Secara etik, Didik telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dan sejak Kamis (19/2/2026) resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Tag: #bareskrim #ungkap #istri #akbp #didik #aipda #dianita #positif #ekstasi