Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Singgung Pesan Prabowo soal Penegakan Hukum
- Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, mengungkapkan alasannya pulang ke Indonesia untuk mengabdi dan berkontribusi bagi bangsa dan negara. Ia mengungkapkan, ingin membantu memperkuat ketahanan energi nasional.
Hal itu disampaikan Kerry saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/2) malam.
Dalam kasus ini, Kerry dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pidana 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.
“Yang Mulia, saya kembali ke Indonesia bukan untuk mencari kenyamanan dan bukan semata untuk mengembangkan bisnis pribadi. Saya kembali dengan niat berkontribusi bagi negeri ini,” kata Kerry di hadapan majelis hakim.
Kerry menjelaskan, proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak (OTM) dilakukan melalui tahapan panjang dan penuh risiko. Pada awal operasional terminal bahan bakar minyak (BBM) tersebut, ia menghadapi kendala pembayaran yang menekan arus kas perusahaan, sementara kewajiban kepada kreditor tetap harus dipenuhi.
“Dalam situasi tersebut, saya tidak menghentikan operasional. Saya memastikan terminal tetap berjalan dan distribusi BBM tidak terganggu,” ucapnya.
Menurut Kerry, terminal BBM PT OTM bukan sekadar proyek bisnis, melainkan bagian dari infrastruktur energi yang berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, ia mengaku prihatin ketika kontribusinya justru dipersepsikan sebagai beban negara dan dituding merugikan keuangan negara.
“Hari ini, kontribusi tersebut justru dipersepsikan sebagai beban negara. Saya hanya dapat menyampaikan bahwa langkah yang saya ambil bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional, bukan merugikan negara,” ujarnya.
Kerry juga menyinggung dampak perkara yang menjeratnya. Ia mengaku telah kehilangan kebebasan dan menjalani dua bulan Ramadhan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut. Ia mengakui, perkara ini mempertaruhkan nama baik, keluarga, dan harga diri.
“Ada keluarga saya yang menunggu. Ada anak-anak saya yang membutuhkan ayahnya. Ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada usaha saya,” ungkapnya.
Meski demikian, Kerry menyatakan tetap meyakini majelis hakim akan memutus perkara secara adil dan objektif.
“Saya masih percaya bahwa hukum bukan tentang asumsi melainkan tentang bukti. Bukan tentang persepsi melainkan tentang kebenaran materiil,” tegasnya.
Dalam pleidoinya, Kerry turut menyinggung pesan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2). Saat itu, Prabowo mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat untuk memukul pihak tertentu.
“Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beliau menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengerjai pihak tertentu. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain menegakkan keadilan,” ujar Kerry.
Ia menambahkan, Prabowo juga menyatakan negara tidak segan mengambil langkah korektif apabila terdapat ketidakadilan, serta meminta pengadilan memberikan keputusan secara adil tanpa keraguan.
“Beliau juga menekankan bahwa tidak boleh ada sedikit pun keraguan apabila terdapat kemungkinan seorang terdakwa tidak bersalah. Dalam kondisi demikian, kita tidak boleh tergesa-gesa menjatuhkan putusan yang bersifat final. Pernyataan tersebut bagi saya adalah pengingat bahwa inti dari hukum adalah kehati-hhatian, keadilan, dan keberanian untuk melindungi yang tidak bersalah,” tuturnya.
Oleh karena itu, Kerry memohon majelis hakim dapat melihat perkara yang menjeratnya secara jernih, serta membedakan antara perbuatan melawan hukum dan aktivitas usaha yang sah. Ia menilai, putusan hakim nantinya bukan hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada iklim usaha di Indonesia.
“Keputusan Yang Mulia kelak bukan hanya menjadi putusan bagi saya, tetapi juga menjadi pesan bagi dunia usaha tentang apakah mereka dapat berusaha dengan kepastian hukum di negeri ini,” pungkasnya.
Tag: #dituntut #tahun #penjara #kerry #riza #singgung #pesan #prabowo #soal #penegakan #hukum