AS Tetapkan Tarif untuk RI, Ini Detail Kesepakatan Dagang Terbaru
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C, pada Jumat (20/2/2026).(DOKUMENTASI BPMI)
12:28
20 Februari 2026

AS Tetapkan Tarif untuk RI, Ini Detail Kesepakatan Dagang Terbaru

- Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyelesaikan kesepakatan perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement) pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. 

Gedung Putih menyatakan ini sebagai pencapaian penting dalam hubungan dagang bilateral kedua negara.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto.

 Baca juga: Tarif Indonesia–AS Disepakati, Sejumlah Produk Dapat Nol Persen

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Struktur tarif timbal balik: tarif impor AS terhadap produk Indonesia

Dikutip dari laman resmi Gedung Putih, Jumat (20/2/2026), salah satu komponen inti dari kesepakatan ini adalah pemberlakuan tarif impor timbal balik (reciprocal tariff) oleh AS terhadap produk-produk asal Indonesia.

Gedung Putih menegaskan, AS akan mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia, sekaligus menciptakan mekanisme khusus untuk beberapa produk tertentu yang akan menerima tarif nol persen.

Secara rinci, struktur tarif tersebut termasuk:

  • Tarif 19 persen atas sebagian besar produk impor asal Indonesia ke AS
  • Skema tarif nol persen untuk produk tekstil dan apparel tertentu, yang akan diberlakukan melalui kuota volume terkait ekspor Indonesia yang menggunakan bahan baku kapas atau serat buatan asal AS sebagai inputnya. Mekanisme ini menyerupai sistem Tariff Rate Quota (TRQ) yang memberikan akses bebas tarif hingga batasan kuota tertentu.

Kebijakan tarif 19 persen ini menunjukkan perubahan dari rencana sebelumnya, di mana tarif timbal balik yang diusulkan semula mencapai 32 persen sebelum kesepakatan diraih.

Baca juga: Tekstil hingga Sawit, Produk RI Dapat Tarif 0 Persen dari AS

Penurunan menuju tarif 19 persen dipandang oleh kedua pihak sebagai kompromi dalam rangka memperluas akses pasar. 

Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.SHUTTERSTOCK/AVIGATOR FORTUNER Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.

Akses pasar AS untuk ekspor Indonesia

Kesepakatan juga mencakup sejumlah komitmen AS untuk menciptakan akses pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia.

AS memberlakukan mekanisme tarif n persen untuk tekstil dan apparel Indonesia untuk volume tertentu, dengan hubungan kuota berdasarkan jumlah ekspor yang menggunakan kapas/man-made fiber asal AS. 

Ketentuan ini termasuk upaya menciptakan hubungan perdagangan dua arah yang saling mengikat, sekaligus memadukan rantai pasok Indonesia dan AS pada level bahan baku dan barang jadi. 

Baca juga: Akhirnya Prabowo-Trump Teken Kesepakatan Dagang Tarif Resiprokal 19 Persen

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mekanisme ini diharapkan memberi dampak signifikan bagi sektor padat karya di Indonesia, termasuk industri tekstil dan apparel yang menyerap jutaan tenaga kerja. 

Akses Indonesia untuk produk AS

Sebagai imbalan atas komitmen tarif timbal balik AS terhadap produk Indonesia, pemerintahan AS mencantumkan sejumlah komitmen Indonesia untuk membuka pasar domestik bagi produk asal AS.

Indonesia setuju menghapus hambatan tarif atas lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, mencakup berbagai sektor seperti agrikultur, produk kesehatan, ikan dan makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan bahan kimia. 

Komitmen tersebut berarti Indonesia akan menghapus hampir semua tarif bea masuk untuk produk asal AS, menciptakan pasar yang lebih terbuka bagi eksportir AS.

Baca juga: Prabowo Siap Teken Kesepakatan Tarif dengan AS, UMKM–Industri Dinilai Berpeluang Ekspansi

Penghapusan hambatan tarif ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses pasar bagi sektor industri dan agrikultur AS, termasuk ekspor makanan dan produk pertanian. 

Non-tarif: standar, regulasi, dan syarat perdagangan

Ilustrasi tarif, tarif impor.FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi tarif, tarif impor.

Selain ketentuan tarif, kesepakatan juga merinci sejumlah komitmen untuk mengatasi hambatan non-tarif, antara lain sebagai berikut.

  • Pengecualian persyaratan konten lokal bagi perusahaan AS dan produk AS yang memasuki pasar Indonesia.
  • Penerimaan standar kendaraan bermotor dan emisi sesuai standar federal AS di pasar Indonesia.
  • Penerimaan sertifikasi dan otorisasi pemasaran dari badan pengawas AS (seperti FDA) untuk alat kesehatan dan produk farmasi yang diekspor ke Indonesia.
  • Penghapusan persyaratan pelabelan tertentu, pemeriksaan prapengiriman, dan hambatan lain yang dinilai membatasi arus barang AS ke Indonesia.

Baca juga: Trump Berencana Pangkas Tarif Baja dan Aluminium Jelang Pemilu

Komitmen semacam ini dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur perdagangan dan meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha kedua negara, terutama di sektor industri manufaktur, teknologi, dan kesehatan.

Digital, infrastruktur, dan isu perlindungan data

Dalam dokumen yang sama, tercantum pula komitmen Indonesia untuk:

  • Menghapus tarif HTS line terhadap produk tidak berwujud (intangible goods).
  • Mendukung moratorium permanen atas bea cukai atas transmisi elektronik di tingkat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tanpa syarat.
  • Menjamin perlakuan setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik asal AS.

Komitmen ini mencerminkan ruang lingkup kesepakatan yang melampaui tarif tradisional dan merambah aspek layanan digital dan perdagangan elektronik, yang selama ini menjadi sorotan pelaku usaha teknologi dan sektor jasa.

Baca juga: Luhut Sebut Prabowo dan Trump Teken Tarif Dagang Pekan Depan, Angka Bisa Turun di Bawah 19 Persen?

Perdagangan komoditas utama dan kesepakatan investasi

Selain kesepakatan tarif, terdapat pula sejumlah perjanjian komersial dan investasi besar antara perusahaan AS dan entitas Indonesia, yang dikaitkan dengan kesepakatan tarif ini:

Presiden Prabowo Subianto dalam KTT Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) di Donald J. Trump US Institute of Peace di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Dok. Kompas TV Presiden Prabowo Subianto dalam KTT Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) di Donald J. Trump US Institute of Peace di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

  • Pembelian sekitar 15 miliar dollar AS komoditas energi asal AS oleh Indonesia, atau setara sekitar Rp 253,2 triliun dengan asumsi kurs Rp 16.880 per dollar AS.
  • Pembelian sekitar 13,5 miliar dollar AS pesawat komersial dan produk terkait dari perusahaan asal AS, termasuk Boeing, nilainya setara sekitar Rp 227,88 triliun.
  • Impor sekitar 4,5 miliar dollar AS produk pertanian dari AS, atau sekitar Rp 75,96 triliun.
  • Memorandum of Understanding antara Freeport-McMoRan dengan Indonesia untuk perluasan operasi di Grasberg. 

Angka-angka ini menunjukkan dimensi ekonomi konkret dari hubungan dagang yang sedang dibangun, sekaligus menggambarkan nilai perdagangan yang signifikan di luar sekadar tarif dan hambatan non-tarif.

Baca juga: Siapa yang Menanggung Tarif Impor Trump? Warga AS Sendiri

Dampak statistik: defisit perdagangan AS

Dalam dokumen resmi disebutkan bahwa AS mencatat defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia, dengan nilai mencapai 23,7 miliar dollar AS pada 2025. 

Angka ini menjadi salah satu konteks bagi kebijakan tarif timbal balik yang ditempuh, serta sebagai bahan pertimbangan kedua negara dalam merestrukturisasi hubungan dagang agar lebih seimbang.

Kondisi tarif sebelum kesepakatan

Sebelum kesepakatan ini diberlakukan, rata-rata tarif terapan Indonesia adalah sekitar 8 persen, sementara rata-rata tarif AS adalah sekitar 3,3 persen.

Kesepakatan tarif ini mencerminkan perubahan struktur tarif dua arah, terutama dalam konteks tarif timbal balik AS yang lebih tinggi dibanding rata-rata tarif sebelum kesepakatan.

Baca juga: AS–Taiwan Teken Perjanjian Dagang, Tarif Impor Dipangkas Jadi 15 Persen

Ruang lingkup kesepakatan

Dokumen resmi Gedung Putih menekankan, kesepakatan ini tidak hanya mengatur tarif impor, tetapi juga:

  • Peningkatan kerja sama dalam penguatan rantai pasok (supply chain resilience).
  • Penanganan pengelakan bea masuk (duty evasion) serta kontrol ekspor dan investasi yang memadai. 
  • Komitmen Indonesia terhadap larangan impor berdasarkan praktik kerja paksa dan reformasi hukum ketenagakerjaan.

Aspek-aspek ini menggambarkan kesepakatan dagang ini mencakup dimensi yang lebih luas daripada sekadar angka tarif, termasuk isu-isu yang selama ini menjadi perhatian pelaku perdagangan dan pembuat kebijakan.

Dalam pernyataannya, Gedung Putih menegaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi efektif setelah prosedur domestik kedua negara selesai, tanpa menyebutkan tanggal pasti berlakunya. 

Tag:  #tetapkan #tarif #untuk #detail #kesepakatan #dagang #terbaru

KOMENTAR