Tarif Indonesia–AS Disepakati, Sejumlah Produk Dapat Nol Persen
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) menandatangani perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Perjanjian ini dicapai pada kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Washington DC dan diteken bersama Presiden AS Donald Trump.
Berdasarkan pernyataan resmi di laman Gedung Putih, dikutip pada Jumat (20/2/2026), perjanjian ini diteken dalam rangka memperkuat hubungan ekonomi kedua negara serta menanggapi dinamika tarif bilateral.
Baca juga: Indonesia Kena Tarif Masuk AS 19 Persen, Sepakat Belanja Rp 557 Triliun
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Dokumen kesepakatan ini merupakan langkah lanjutan setelah kedua negara sebelumnya melakukan negosiasi panjang mengenai tarif dan hambatan perdagangan lainnya sejak 2025.
Di tengah kebijakan tarif AS yang lebih proteksionis terhadap mitra dagang besar, termasuk ancaman penerapan tarif resiprokal yang tinggi, Indonesia dan AS berupaya mencari formula yang meningkatkan akses pasar sambil tetap mempertahankan sejumlah kepentingan strategis masing-masing negara.
Apa itu tarif dan kebijakan tarif resiprokal?
Secara sederhana, tarif adalah bea atau pungutan yang dikenakan oleh sebuah negara terhadap barang impor yang masuk ke wilayahnya.
Tarif biasanya dibebankan dalam bentuk persentase dari nilai barang impor dan merupakan salah satu instrumen kebijakan perdagangan yang dapat mempengaruhi harga, volume perdagangan, dan daya saing produk dalam negeri dibandingkan barang luar negeri.
Baca juga: Tekstil hingga Sawit, Produk RI Dapat Tarif 0 Persen dari AS
Dalam konteks perjanjian ini, AS menggunakan sistem reciprocal tariff, yang berarti tarif impor AS terhadap barang Indonesia disesuaikan berdasarkan perlakuan tarif yang diberlakukan terhadap barang AS di pasar Indonesia, serta neraca perdagangan antara kedua negara.
Kebijakan ini juga dipengaruhi oleh keputusan AS sebelumnya untuk menaikkan tarif resiprokal terhadap sebagian besar mitra dagangnya dalam upaya memperbaiki defisit perdagangan.
Ilustrasi tarif Trump. Presiden Prabowo dan Presiden Trump sepakat menurunkan tarif ekspor RI ke AS menjadi 19 persen.
Pokok-pokok kesepakatan tarif Indonesia–AS
Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade mencakup sejumlah poin tarif dan non-tarif yang berpotensi mengubah perdagangan bilateral dalam skala besar. Rincian utamanya sebagai berikut.
1. Tarif impor Indonesia terhadap produk AS
Indonesia sepakat menghapus hampir semua (lebih dari 99 persen) tarif impor untuk produk asal AS di berbagai sektor, termasuk produk pertanian, alat kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, serta bahan kimia.
Baca juga: Akhirnya Prabowo-Trump Teken Kesepakatan Dagang Tarif Resiprokal 19 Persen
Dalam praktiknya, ini berarti produk–produk AS akan masuk ke pasar Indonesia tanpa bea masuk (tarif nol persen).
Selain tarif, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus atau mereduksi hambatan non–tarif seperti persyaratan konten lokal, standar sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, serta hambatan administratif lain yang sebelumnya menjadi kendala bagi produk AS.
Indonesia juga menyetujui fasilitas tarif nol persen pada sejumlah produk pertanian AS melalui skema tariff rate quota (TRQ), yakni pembebasan tarif sampai batas kuota tertentu khusus untuk komoditas seperti gandum dan kedelai.
2. Tarif impor AS terhadap produk Indonesia
AS menetapkan tarif 19 persen untuk sebagian besar produk impor dari Indonesia. Ini merupakan revisi dari tarif sebelumnya yang mencapai 32 persen.
Baca juga: Indonesia-AS Resmi Teken Perjanjian Tarif Resiprokal
Beberapa produk Indonesia justru mendapatkan pembebasan tarif alias tarif nol persen ketika memasuki pasar AS.
Fasilitas bebas tarif ini berlaku untuk ribuan pos tarif produk ekspor, mencapai 1.819 pos tarif barang asal Indonesia termasuk komoditas utama seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah–rempah, karet, serta komponen elektronik dan semikonduktor.
Ilustrasi ekspor.
Pada produk tekstil dan pakaian jadi, tarif nol persen di AS diterapkan melalui mekanisme kuota tariff rate quota yang mengacu pada volume tertentu, umumnya dikaitkan dengan bahan baku berbasis impor asal AS seperti kapas.
3. Aspek non-tarif dan kerja sama lainnya
Perjanjian juga mencakup komitmen Indonesia untuk menyelaraskan beberapa standar dengan AS, seperti menerima standar keamanan kendaraan dan standar FDA (Food and Drug Administration) untuk alat kesehatan dan produk farmasi.
Baca juga: Prabowo Siap Teken Kesepakatan Tarif dengan AS, UMKM–Industri Dinilai Berpeluang Ekspansi
Poin ini dipandang sebagai upaya menurunkan hambatan non–tarif yang selama ini menjadi kendala bagi ekspor AS.
Selain itu, kedua negara juga sepakat berkolaborasi dalam penanggulangan praktik penghindaran bea, peningkatan ketahanan rantai pasok, serta langkah–langkah terkait kontrol ekspor dan keamanan investasi.
Nilai perdagangan dan investasi terkait perjanjian
Selain penandatanganan perjanjian, sejumlah kesepakatan perdagangan dan investasi antara pelaku usaha dari kedua negara juga ditandatangani.
Total komitmen yang dilaporkan mencapai sekitar 38,4 miliar dollar AS atau setara sekitar Rp 648,19 triliun (asumsi kurs Rp 16.880 per dollar AS).
Baca juga: Prabowo Berharap Trump Turunkan Tarif untuk Indonesia hingga 18 Persen
Ini mencakup pembelian produk energi, agribisnis, dan pesawat komersial, investasi dalam mineral kritis, serta kerja sama di sektor semikonduktor dan industri lainnya.
Dari angka tersebut, komitmen pembelian energi AS sekitar 15 miliar dollar AS, atau setara Rp 253,2 triliun. Kemudian, pmbelian pesawat dan layanan sekitar 13,5 miliar dollar AS, atau setara Rp 227,88 triliun.
Lalu, pembelian produk pertanian 4,5 miliar dollar AS, setara sekitar Rp 75,96 triliun.
Penjelasan tentang tarif 19 persen dan tarif nol persen
Untuk memahami perbedaan keduanya secara sederhana, berikut penjelasannya.
Ilustrasi tarif impor Trump.
Baca juga: Prabowo Teken Kesepakatan Tarif Trump Besok, Istana Harap Angkanya Turun
Tarif 19 persen berarti setiap produk Indonesia yang masuk ke pasar AS akan dikenakan bea masuk sebesar 19 persen dari nilai barang tersebut.
Tarif ini berlaku sebagai bentuk penyesuaian atas ketentuan tarif resiprokal yang disepakati kedua negara.
Tarif nol persen berarti tidak ada bea masuk yang dikenakan atas barang yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke pasar tujuan.
Dalam konteks ART, fasilitas tarif nol persen diberikan di banyak pos tarif Indonesia untuk pasar AS dan secara umum untuk produk asal AS yang memasuki Indonesia.
Baca juga: Makin Terang? Pemerintah Diskusikan Tarif Respirokal Jelang Kunjungan Presiden ke Amerika Serikat
Tarif nol persen pada komoditas tertentu dapat meningkatkan daya saing produk di pasar tujuan karena tidak ada beban tambahan berupa tarif. Namun, perlu diperhatikan pula kuota atau persyaratan teknis.
Dampak teknis dan tindak lanjut
Perjanjian ART akan memerlukan prosedur domestik di kedua negara untuk efektif berlaku, termasuk proses legislasi dan penyesuaian tarif di tingkat otoritas bea dan cukai masing–masing pihak.
Pemerintah Indonesia dan AS juga sepakat memonitor implementasi kesepakatan dan mengambil langkah-langkah lanjutan untuk memperluas akses pasar dan menyelesaikan isu hambatan perdagangan lainnya.
Tag: #tarif #indonesiaas #disepakati #sejumlah #produk #dapat #persen