Kepulangan Massal WNI di Kamboja: Tak Ada Indikasi TPPO, Banyak yang Mengaku Terlibat Online Scam
Ribuan WNI yang keluar dari sindikat scam Kamboja mendatangi kantor KBRI Phnom Penh(Dok. KBRI Kamboja)
09:34
20 Februari 2026

Kepulangan Massal WNI di Kamboja: Tak Ada Indikasi TPPO, Banyak yang Mengaku Terlibat Online Scam

- Kepulangan massal ribuan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja memasuki babak baru.

Kementerian Luar Negeri RI melalui Plt Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Henny Hamidah mengatakan, ada 4.254 WNI yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.

Mereka bukan hanya melapor, tetapi juga meminta bantuan kepulangan kembali ke Indonesia.

"Dari periode 16 Januari hingga 15 Februari ini, sebanyak 4.254 orang WNI melapor langsung ke KBRI Phnom Penh dan meminta bantuan kepulangan ke Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Lantas apa saja temuan terbaru dari drama kepulangan ribuan WNI dari Kamboja, dan bagaimana langkah Indonesia dalam pemulangan massal tersebut?

Baca juga: Kemlu Ungkap 3.917 WNI yang Minta Pulang dari Kamboja Bukan Korban TPPO, Ngaku Terlibat Penipuan Online

Berawal dari Operasi Pemberantasan Online Scam

Henny menjelaskan, kepulangan massal ini bermula dari masifnya operasi pemberantasan penipuan online yang dilakukan pemerintah Kamboja sejak akhir 2025.

Dia mengatakan, pemberantasan online scam oleh pemerintah Kamboja tersebut sudah masuk dalam kategori kampanye nasional.

Kebijakan ini diambil Kamboja seiring dengan tekanan internasional dan buruknya reputasi negara tersebut akibat aktivitas online scam.

"Dan pada tanggal 15 Januari 2026 lalu, Pemerintah Kamboja memulai operasi razia terhadap lokasi-lokasi yang ditengarai sebagai scam compounds," tuturnya.

Dampak secara langsung, banyak tempat yang menjadi operasional online scam ditutup, warga negara asing, termasuk Indonesia mulai kehilangan tempat.

Baca juga: 4.254 WNI Minta Bantuan Pulang Usai Kamboja Berantas Online Scam

Henny mengatakan, hal ini bisa terlihat dari jumlah warga negara asing yang ditangani oleh KBRI Phnom Pehn yang melonjak hingga 83 persen dibandingkan tahun lalu.

Dia memberikan perbandingan, sepanjang tahun 2025, KBRI Phnom Pehn menangani WNI di Kamboja sebanyak 5.088 kasus.

Sedangkan 2026 baru berjalan kurang dari dua bulan, kasusnya sudah berada di angka 4.254.

Bukan Korban TPPO, Banyak Pelaku Online Scam

Ribuan WNI yang melapor ini kemudian dilakukan asesmen awal oleh KBRI Phnom Pehn dibantu staf dari Kementerian Luar Negeri RI.

Hasilnya mengejutkan, dari 4.254 WNI yang melapor, telah diasesmen hampir seluruhnya dengan temuan tak ada satu pun korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Sebanyak 3.917 orang sudah dilakukan asesmen awal dan hasilnya tidak ditemukan WNI yang terindikasi korban TPPO," ucap Henny.

Baca juga: Video Viral Sejumlah Pria Asal Palembang Mengaku Dijual ke Kamboja

Ironisnya lagi, Henny menyebut banyak WNI yang telah diasesmen mengaku jadi pelaku atau terlibat dalam kegiatan ilegal penipuan online di Kamboja.

Upaya pemerintah sendiri sampai dengan saat ini telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena sebagian besar dari WNI yang datang ini tidak memiliki paspor.

Kemudian 2.007 orang WNI telah mendapatkan keringanan denda keimigrasian dari Imigrasi Kamboja, dan 270 orang WNI telah difasilitasi oleh KBRI untuk pulang secara mandiri.

"Ini tentunya yang tercatat, karena banyak juga di antara WNI yang masih memiliki paspor dan masih memiliki dokumen perjalanan yang valid yang langsung pulang secara mandiri," kata Henny.

Kemudian sudah hampir 1.000 orang yang sudah memiliki tiket kepulangan secara mandiri yang akan pulang secara bertahap mulai tanggal 16 sampai 4 Maret 2026 ini.

"Dan 1.200 orang saat ini masih berada di penampungan sementara yang dikoordinasikan fasilitasnya oleh KBRI dan pemerintah setempat," tandasnya.

Baca juga: Dubes RI Temui Presiden Senat Kamboja, Tegaskan Dukung Pemberantasan Online Scam

Dorong Diproses Pidana

Henny mengatakan, Kemlu saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait untuk menjajaki beberapa opsi percepatan pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja.

"Begitu juga dengan mendorong proses penegakan hukum di tanah air bagi seluruh WNI eks sindikat penipuan daring di Kamboja," ucapnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, para WNI yang menjadi pelaku kriminal, termasuk penipuan online dapat diproses hukum setibanya mereka di tanah air.

Tindak penipuan yang telah menelan banyak korban di Indonesia ini bisa menjadi dasar aparat penegak hukum memproses para bandit siber tersebut.

Baca juga: UPDATE: 1.726 WNI Berhasil Kabur dari Markas Online Scam di Kamboja

Namun dia mengingatkan agar aparat kepolisian tak asal main tangkap, harus ada kehati-hatian agar yang ditangkap bukan korban murni, melainkan para pelaku kejahatannya.

"Diperlukan kesiagaan dan kejelian para penegak hukum untuk melihat kasus ini secara jeli dan teliti, sehingga dapat memisahkan mana yang sebenarnya korban dan mana yang disinyalir juga sebagai pelaku," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa.

Fickar mengatakan, lokasi kejahatan yang dilakukan di Kamboja tak bisa menjadi alasan kepolisian untuk tidak memproses para WNI pelaku kejahatan scammer.

"Ya locus delicti-nya di sana, tetapi jika kedua pihak (pelaku atau korban) ada di Indonesia bisa tetap diproses," kata Fickar.

Yang terpenting, saat melakukan pengusutan kasus, polisi harus bisa mengantongi bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tindak kejahatan scammer yang dilakukan para WNI di Kamboja.

Dia juga menambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah diatur, pidana yang terjadi di luar negeri bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tag:  #kepulangan #massal #kamboja #indikasi #tppo #banyak #yang #mengaku #terlibat #online #scam

KOMENTAR