Kuasa Hukum: AKBP Didik Pakai Narkoba Sejak 2019
- Kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), Rofiq Ashari, mengungkapkan kliennya telah menggunakan narkoba sejak 2019.
Rofiq menyampaikan hal itu berdasarkan keterangan Didik dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Bareskrim Polri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019," kata Rofiq, saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Rofiq mengatakan, Didik juga telah membuat surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025 yang isinya antara lain mengakui narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Aipda Dianita adalah miliknya pribadi.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
Dalam surat tersebut, Didik menyatakan, barang di dalam koper kecil itu tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
“Jadi, yang di koper, itu menyatakan beliau memang mengakui. Jadi itu ada koper kecil yang isinya beberapa butir ekstasi dan sabu-sabu, beliau mengakui, dan itu digunakan oleh beliau untuk dikonsumsi sendiri," ujar dia.
Terkait asal-usul narkotika tersebut, Rofiq menyebut, kliennya menyampaikan bahwa barang itu diperoleh saat menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara.
Menurut pengakuan Didik, narkotika itu berasal dari barang-barang yang disebutnya sebagai “tidak bertuan”, yakni barang yang tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti yang disita untuk persidangan.
Baca juga: Bareskrim Ungkap AKBP Didik Putra Kuncoro Terima Rp 2,8 M dari Narkoba
“Yang menurut beliau itu adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita ya. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan. Kira-kira gitu," terang Rofiq.
Dalam surat pernyataannya, Didik juga membantah pernah memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin.
Ia mengaku, tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dengan Ko Erwin, termasuk dalam hal peredaran atau penjualan narkotika.
Rofiq menegaskan, isi surat tersebut sama dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Adapun AKBP Didik resmi dipecat dari institusi Polri usai menjalani sidang etik pada Kamis.
"(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Tag: #kuasa #hukum #akbp #didik #pakai #narkoba #sejak #2019