Luka Batin Anak Riza Chalid, Jadi Tersangka Usai Rumah Digeledah
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara, sedangkan Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dituntut hukuman 16 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang merugikan
06:22
20 Februari 2026

Luka Batin Anak Riza Chalid, Jadi Tersangka Usai Rumah Digeledah

- Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza mengaku mengalami luka batin sejak awal menghadapi proses hukum.

Hal ini Kerry sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).

“Izinkan saya menyampaikan kembali seluruh proses yang saya alami. Bukan sekadar sebagai rangkaian peristiwa hukum, tetapi sebagai luka batin yang saya tanggung sejak hari pertama perkara ini dimulai,” kata Kerry.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid hingga Riva Siahaan Bakal Bacakan Pledoi Besok

Awalnya, ia ditelepon dan mendapat kabar bahwa rumahnya digeledah Kejagung pada 24 Februari 2025 lalu. 

“Disampaikan bahwa ada banyak aparat berseragam tentara yang datang. Saya diberitahu akan ada penggeledahan dari kejaksaan. Saya bergegas pulang,” kata Kerry.

Setibanya di rumah, Kerry melihat para penyidik dan TNI sudah masuk dan menggeledah rumahnya. Untuk memperlancar proses hukum, anak dan istri diungsikannya ke luar.

Ketika penggeledahan masih berlangsung, Kerry mengeklaim dihampiri penyidik dan diminta untuk mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

“Di tengah penggeledahan, saya diberitahu bahwa ada beberapa pertanyaan yang sebaiknya dijawab di kantor Kejaksaan Agung karena ada berkas yang ingin ditunjukkan,” katanya.

Baca juga: Pendidikan Kerry Adrianto, Anak Riza Chalid yang Dituntut 18 Tahun Penjara

Pemeriksaan yang dikatakan hanya sebentar ini menjadi berkepanjangan.

Di ruang penyidik, Kerry dicecar banyak pertanyaan, mayoritas soal operasional umum PT OTM.

“Ditanya tentang OTM, saya menjelaskan secara terbuka seluruh kegiatan usaha, termasuk kegiatan blending yang memang dilakukan atas permintaan dan dalam sistem operasional Pertamina,” imbuh Kerry.

Penjelasan blending itu membuat Kerry ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 24.00 WIB atau hendak memasuki tanggal 25 Februari 2025.

“Sekitar pukul 12 malam, tanpa pernah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, tanpa pernah diberikan kesempatan memahami tuduhan secara utuh, saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya dipasangkan rompi tahanan, diborgol, dibawa ke mobil tahanan,” kata Kerry.

Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto

Kerry yang waktu itu ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan mengaku tidak mengerti apa kesalahan yang diperbuatnya.

Dia mengeklaim tidak dapat menghubungi keluarga dan penasihat hukum selama satu minggu.

“Saya masih tidak mengerti, kesalahan apa yang telah saya lakukan. Selama seminggu penuh, saya tidak dapat bertemu keluarga, tidak dapat bertemu penasihat hukum,” katanya.

Kerry mengaku hanya tahu soal kasusnya melalui pemberitaan di media, soal tuduhan mengoplos bensin hingga merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Menurut Kerry, tuduhan ini janggal karena blending dilakukan sesuai permintaan Pertamina dan diperbolehkan prosedur yang ada.

“Karena sejak awal saya sudah menjelaskan, blending dilakukan sesuai permintaan dalam sistem operasional. Dan saya tidak pernah menjual minyak kepada siapapun. Saya bukan pengimpor minyak, saya hanya menyewakan tangki penyimpanan BBM,” tegasnya.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Prabowo Lihat Kasusnya dengan Jernih

Proses hukum yang berlarut-larut juga menjadi pertanyaan baginya.

Jika dihitung dari penyidikan hingga sidang hari ini, Kerry dan delapan terdakwa lainnya sudah ditahan selama kurang lebih hampir satu tahun.

Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ini.

Kerry sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Ada Keadilan Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #luka #batin #anak #riza #chalid #jadi #tersangka #usai #rumah #digeledah

KOMENTAR