Pensiunan Jenderal TNI Kini Pimpin BPJS Kesehatan
- Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan yang baru menggantikan posisi Ali Ghufron Mukti.
Prihati akan menjabat hingga tahun 2031 mendatang setelah masa jabatan Ali Ghufron Mukti habis pada bulan Februari ini.
Penunjukan Prihati didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Kekayaan Prihati Pujowaskito Tembus Rp 7 Miliar
Kiprah Militer dan Kesehatan
Prihati bukan orang baru dalam bidang kesehatan. Jika ditelisik lebih mendalam, dia merupakan seorang pensiunan militer sekaligus dokter spesialis jantung.
Nama lengkap dengan gelarnya ialah Mayjen TNI Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP (K)., FIHA., M.M.R.S.
Sepak terjang Prihati di bidang kesehatan dimulai pada 1994 setelah ia menyandang gelar dokter usai menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).
Ia sebelumnya mengawali pendidikan tinggi dengan masuk Sekolah Perwira Militer Sukarela atau SEPA Milsuk (kini bernama SIPSS) ABRI yang selesai pada tahun 1990.
Baca juga: Apa Saja Tugas Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan?
Setelah lulus dari UNS, pendidikan dokter spesialis dilanjutkannya di Universitas Airlangga (Unair) dengan mengambil spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah. Prihati lulus tahun 2007.
Berdasarkan pencarian dengan namanya di PDDikti, Prihati juga bergelar Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gotong Royong.
Sementara gelar Doktor Ilmu Hukum tertera bahwa ditamatkannya pada 2022 di Universitas Borobudur.
Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas sebagai Dokter Komando Pasukan Khusus (1990–2000), kemudian menjadi dokter spesialis jantung di lingkungan TNI AD.
Prihati juga menjabat sebagai Kepala Departemen Jantung RSPAD Gatot Soebroto (2018–2021) dan Direktur Pengawasan Medik RSPAD Gatot Soebroto (2021–2022).
Sejak 2023 hingga 2025, ia dipercaya sebagai Dekan Fakultas Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Dengan penetapan baru dari Presiden Prabowo, kini Prihati mempunyai peran baru lagi.
Mayjen (Purn) TNI Prihati Pujowaskito yang ditunjuk menjadi Dirut BPJS Kesehatan. Sosok Prihati Pujowaskito, Purnawirawan TNI yang Kini Jadi Dirut BPJS Kesehatan
Penetapan Jajaran Pengawas
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam Rapat Paripurna, terhadap calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai UU 24/2011 tentang BPJS, kata Rizzky, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS.
Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas berwenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
Baca juga: Resmi! Ini Susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2026-2031
"Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya," ujarnya.
Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Direksi juga melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.
Susunan Direksi dan Susunan Dewan Pengawas
Direksi 2026–2031:
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
- Akmal Budi Yulianto (Direktur)
- Bayu Teja Muliawan (Direktur)
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
- Setiaji (Direktur)
- Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
- Sutopo Patria Jati (Direktur)
Dewan Pengawas 2026–2031:
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas - unsur pekerja)
- Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
- Rukijo (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemerintah)
- Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas - unsur pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
- Sunarto (Anggota Dewan Pengawas - unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas - unsur tokoh masyarakat)