13 Prajurit Jadi Tersangka dan Ditahan Buntut Kasus Penyiksaan di Papua, KSAD dan Pangdam Minta Maaf
Konferensi pers jajaran TNI terkait video viral penyiksaan di Papua. Konferensi pers digelar di Subden Denma Mabes TNI di Jakarta Pusat pada Senin (25/3/2024). 
16:49
25 Maret 2024

13 Prajurit Jadi Tersangka dan Ditahan Buntut Kasus Penyiksaan di Papua, KSAD dan Pangdam Minta Maaf

- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta maaf atas video penyiksaan terhadap terduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Definus Kogoya yang diduga dilakukan oknum prajurit Yonif 300/Bjw yang beredar beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan hal tersebut akan menjadi bahas evaluasi di jajaran TNI AD untuk terus melakukan pengawasan kepada prajurit-prajurit yang bertugas di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI di Jakarta Pusat pada Senin (25/3/2024).

"Berkaitan dengan video yang viral tentang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di Pos Gome, Bapak KSAD dalam hal ini pimpinan TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan atas terjadinya tindak kekerasan ini yang dilakukan oleh prajurit TNI dari Yonif 300/Raider," kata Kristomei.

"Dan ini akan kami jadikan sebagai bahan intropeksi dan evaluasi ke dalam, bahwa kami harus terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap prajurit-prajurit TNI AD yang bertugas di lapangan, ini akan kami jadikan bahan intropeksi diri," sambung dia.

KSAD, kata Kristomei, juga sudah memerintahkan dalam Polisi Militer TNI Angkatan Darat dibantu Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan investigasi.

Investigasi tersebut, kata dia, digelar untuk mengetahui keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung dalam tindakan kekerasan tersebut.

Saat ini, kata dia, proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Sebanyak 42 prajurit TNI, kata dia, juga telah menjalani pemeriksaan.

Sebanyak 13 orang di antaranya terindikasi melakukan tindakan kekerasan.

Dari 13 orang tersebut, kata dia, 3 di antaranya berpangkat Bintara dan 10 lainnya berpangkat Tamtama.

"Dan untuk itu dari Pangdam Cenderawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara dan nanti Oknum Prajurit TNI dari Yonif 300 raider sendiri ini akan akan ditahan di fasilitas tahanan militer maximum security yang ada di Pomdam III/Siliwangi. Kemudian ke-13 orang ini nanti akan (sudah) ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan juga turut meminta maaf atas kejadian tersebut.

Ia memastikan pihaknya akan melakukan langkah-pangkah sesuai kearifan lokal di Papua.

"Saya sebagai Pangdam XVII Cenderawasih, atas nama TNI, TNI Angkatan Darat mengakui bahwa perbuatan ini tidak dibenarkan. Perbuatan ini melanggar hukum. Perbuatan ini mencoreng nama baik TNI. Perbuatan ini mencoreng upaya-upaya penanganan konflik di Papua," kata Izak.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua," sambung dia.

Ia juga menyatakan pihaknya akan terus bekerja agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa-masa mendatang.

"Kami akan meningkatkan terus pengawasan-pengawasan kepada Satgas-Satgas yang melaksanakan tugas di daerah Papua," kata Izak.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #prajurit #jadi #tersangka #ditahan #buntut #kasus #penyiksaan #papua #ksad #pangdam #minta #maaf

KOMENTAR