Pengacara Helmut Hermawan Sebut Laporan Orang Dekat Eddy Hiariej ke Bareskrim Polri Mengada-ada
Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH),memakai baju orange tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Kamis (7/12/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
12:32
25 Maret 2024

Pengacara Helmut Hermawan Sebut Laporan Orang Dekat Eddy Hiariej ke Bareskrim Polri Mengada-ada

 

 

- Kuasa hukum mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Resmen Kadapi merespons pelaporan orang dekat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiatiej alias Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan itu buntut tidak dibayarkannya fee lawyer Yosi Andika yang pernah menjadi pengacara Helmut Hermawan.

Resmen menyebut, pelaporan terhadap kliennya ke Bareskrim Polri dinilai mengada-ada. Sebab, gugatan perdata yang dilayangkan Yosi terhadap Helmut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berjalan.   "Sebenarnya ini suatu hal yang menurut kami mengada-ada saja. Karena gugatan mereka di PN Jakut juga masih berjalan," kata Resmen dikonfirmasi, Senin (25/3).   Resmen mengaku, pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sebab, sejauh ini belum ada panggilan klarifikasi dari kepolisian.   "Kami pun baru tahu kalau ternyata ada laporan di Bareskrim, belum ada undangan klarifikasi kepada kline kami terkait hal tersebut," tegas Resmen.   Sebelumnya, orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi melaporkan Helmut Hermawan atas dugaan penipuan atau perbuatan curang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/ P0LRl.   Yosi dan Eddy Hiariej pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Helmut melalui Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.   Kuasa Hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk menjelasakan, laporan ini merupakan rangkaian upaya hukum atas fitnah Helmut yang merugikan kliennya. Helmut mengaburkan tanggungjawab dan menuduh Yosi sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.   “Atas tindakan Helmut, klien kami dirugikan secara nama baik dan direndahkan secara marwah profesi sebagai advokat, jadi sudah patut kami menuntut Helmut, baik secara perdata maupun pidana,” ungkap Ziau kepada wartawan, Senin (25/3).   Yosi juga telah megajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut Helmawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium fee lawyer.    Alih-alih bertanggung jawab, petinggi PT CLM itu justru melaporkan Yosi terkait dugaan gratifikasi ke KPK. Dalam laporan yang dilakukan IPW, Yosi disebut sebagai kepanjangan tangan dari, Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.   Ziau mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara bukan sekedar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum.  Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.    Dalam gugatan itu, Yosi menjabarkan bahwa dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut Hermawan.  Misalnya, menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp 2 miliar.   Selain itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp 2 miliar.   Kemudian, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara praperadilan Nomor:24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.  

  “Dalam perjalananya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum non litigasi," papar Ziau.   "Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat,” imbuhnya.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #pengacara #helmut #hermawan #sebut #laporan #orang #dekat #eddy #hiariej #bareskrim #polri #mengada

KOMENTAR