Bahlil Mendadak Sambangi Bareskrim Polri, Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Izin Tambang
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, untuk membuat laporan polisi soal dugaan pencatutan nama terkait pemberitaan permintaan upeti pemulihan izin usaha pertambangan (IUP), Jakarta, Selasa (19/3/2024).  
19:13
19 Maret 2024

Bahlil Mendadak Sambangi Bareskrim Polri, Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Izin Tambang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia menyambangi Mabes Polri pada Selasa (19/3/2024) sore.

Bahlil mengungkapkan tujuannya berada di Mabes Polri terkait pemberitaan di salah satu media nasional yang menyebut dirinya bermain dalam perizinan tambang.

"Saya datang ke Mabes Polri, Bareskrim, untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya," katanya di Mabes Polri dikutip dari YouTube Tribunnews.

Bahlil menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Polri sebagai wujud keseriusannya untuk menempuh jalur hukum buntut pemberitaan tersebut.

Menurutnya, pemberitaan terkait dugaan dirinya bermain dalam izin tambang telah mencoreng nama baiknya.

"Hari ini saya menjadi bentuk keseriusan saya, untuk merasa dirugikan pencemaran nama baik saya. Jadi saya minta untuk dilakukan proses secara hukum, transparan saja," tuturnya.

Kendati demikian, Bahlil menegaskan pihaknya tidak melaporkan media nasional yang memberitakan dirinya.

Namun, sambungnya, melaporkan pihak-pihak yang mencatut namanya untuk maksud tertentu.

"Tapi saya tidak mengadu media nasional, ya. Saya mengadu adalah yang mencatut nama saya untuk meminta sesuatu. Jadi biar tidak ada informasi yang simpang siur, agar bisa diluruskan," ujarnya.

Bahlil mengatakan dirinya meminta kepada Bareskrim Polri untuk memintai keterangan pihak-pihak yang mencatut namanya.

"Kita proses, kita proses. Lakukan tindakan hukum semestinya," ujarnya.

Sebelumnya, Bahlil telah mengadu ke Dewan Pers terkait pemberitaan dirinya dalam majalah dan podcast di salah satu media nasional yang menyebutnya bermain dalam izin tambang.

Dewan Pers pun telah mengeluarkan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dan memutuskan adanya pelanggaran Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik terkait pemberitaan Bahlil.

Adapun pelanggaran tersebut lantaran informasi yang disebarkan tidak akurat.

Surat tersebut juga merekomendasikan agar Teradu dapat melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf.

“Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat tersebut, dikutip Senin (18/3/2024).

Dalam surat tersebut Bahlil selaku Pengadu juga diminta memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers diterima dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

“Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” ucapnya.

Lalu, apabila hak jawab tak dilayani maka denda akan dikenakan sebagai sanksi sebesar Rp 500 juta.

Keputusan ini disebut bersifat final dan mengikat secara etik.

Bahlil Hormati UU Pers

Bahlil pun sudah menanggapi surat putusan yang diterbitkan Dewan Pers.

Dia menegaskan bakal menghormati UU Kebebasan Pers yang berlaku.

"Alhamdulillah, hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Tapi saya suka kok, kita bersahabat," kata Bahlil dalam acara Konferensi Pers Prospek Investasi Pascapemilu 2024, di Jakarta.

Bahlil menyatakan kesiapannya untuk diwawancara jika sudah dijadwalkan sebelumnya.

"Saya pun diberikan sanksi oleh Dewan Pers. Bahwa kalau pers meminta waktu harus diberi waktu. Saya taat waktu tapi jangan minta di banyak dan jangan memaksa hari ini. Ini kadang berita mau naik besok kalian baru minta hari ini. Itu yang bikin saya pusing kadang-kadang," ujar Bahlil.

Kendati demikian, Bahlil tetap memandang media sebagai sumber informasi yang hebat, karena dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk kebaikan Indonesia.

"Saya meyakini kinerja pemerintah hanya dapat berjalan dengan baik jika terdapat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin secara positif antara semua media dengan pemerintah," kata Bahlil.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Danang Triadmojo)

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #bahlil #mendadak #sambangi #bareskrim #polri #lapor #dugaan #pencemaran #nama #baik #soal #izin #tambang

KOMENTAR