Cuti Kelahiran bagi ASN Bakal Diperbarui dalam RPP Manajemen, BKN Targetkan April 2024 Tuntas 
Surat Resmi dari BKN terkait Cuti Kelahiran bagi ASN Bakal Diperbarui dalam RPP Manajemen.
16:56
19 Maret 2024

Cuti Kelahiran bagi ASN Bakal Diperbarui dalam RPP Manajemen, BKN Targetkan April 2024 Tuntas 

Ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mengalami pembaruan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN tentu menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang kini disusun pemerintah.   Ke depannya, cuti melahirkan tidak hanya mengakomodasi ASN perempuan bersalin, tetapi juga bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan. Ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (13/3) lalu.    Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti kelahiran sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan generasi sumber daya manusia (SDM) berkualitas demi menyongsong Indonesia Emas 2045.  

  Hal ini penting mengingat peran ayah dalam pendampingan istrinya saat melahirkan maupun fase awal pasca-persalinan. "Kebijakan ini sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045," terangnya.    Haryomo mengatakan, cuti kelahiran bagi ASN direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan. Namun, terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait.    "Sebelum ini, cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan memang belum diatur secara khusus. Karena, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan," katanya.   

  Sebagai catatan, bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang istri di fasilitas kesehatan.    "Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi istri melahirkan atau keguguran,” ungkap Haryomo.    Lanjut dia, sambil menunggu RPP Manajemen ASN terkait cuti kelahiran ditetapkan, pihanya menargetkan ketentuan tuntas maksimal April 2024.   Sebab, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan sebagainya masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #cuti #kelahiran #bagi #bakal #diperbarui #dalam #manajemen #targetkan #april #2024 #tuntas

KOMENTAR