

Anggota KPU RI August Mellaz (Antara)


Rekapitulasi Suara Tersisa 4 Provinsi, KPU Buka Opsi Umumkan Pemenang Pemilu Hari Ini dan Besok
- Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skenario-skenario acara penetapan dan pengumuman pemenang Pilpres dan Pileg 2024. Secara umum, penetapan dan pengumuman perolehan suara tersebut akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri tujuh komisioner KPU serta peserta Pemilu 2024 dan pihak terkait lainnya. "Kami akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan hasil Pemilu secara nasional. Jadi kami bertujuh pasti posisinya standby di kantor KPU. Kami juga pasti akan berikan informasi ke teman-teman media untuk kebutuhan publik. Termasuk juga breaking news dan segala macam," kata August di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3). Terkait skenario waktu, kata Agus, terbuka kemungkinan rapat pleno penetapan pemenang Pemilu 2024 akan dilakukan hari ini atau Rabu (20/3) besok. Hal ini tergantung dari penyelesaian proses rekapitulasi penghitungan suara yang tersisa empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan dan Papua. Provinsi Jawa Barat, kata August, akan segera dilakukan rekapitulasi dan jajaran KPU Provinsi Maluku sudah berada di Jakarta untuk juga segera mengikuti proses rekapitulasi perolehan suara secara nasional. "Kalau di Papua induknya, ini kan ada satu yang di Jayapura. Tapi sekarang sudah selesai. Kemudian kalau Papua Pegunungan informasinya semalam mereka dibawa ke Jayapura karena urusan di salah satu kabupaten/kota kan sisi keamanannya, dan itu akan bersama-sama (Papua dan Papua Pegunungan) bergeser ke Jakarta. Tapi kita usahakan untuk malam ini mereka selesai semua," ucap August. Oleh karena itu, KPU saat ini akan fokus menyelesaikan rekapitulasi empat provinsi tersebut. KPU sendiri masih memiliki waktu untuk menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu 2024 hingga besok, 20 Maret 2024. "Penetapan hasil pemilu nasional kan ada proses yang harus dilalui, pertama selesai dulu rekapitulasi. Setelah rekapitulasi, baru kemudian kita lanjutkan ke proses berikutnya untuk penetapan. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret," ungkap dia. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tag: #rekapitulasi #suara #tersisa #provinsi #buka #opsi #umumkan #pemenang #pemilu #hari #besok