

Anggota DPRD Jatim dr Agung Mulyono saat bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di VVIP Juanda. (Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur )


Kinerja Sat-set Menteri ATR/BPN AHY Terkait Berantas Mafia Tanah Diapresiasi DPRD Jawa Timur
- Kinerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal membongkar mafia tanah mendapat sorotan DPRD Jawa Timur (Jatim). Sebagai informasi, AHY dilantik berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Pelantikan AHY ini digelar pada 21 Februari 2024 lalu di Istana Negara. Meski masa jabatan sebagai Menteri ATR/BPN tidak panjang yakni sekitar 8 bulan, AHY punya komitmen untuk berbuat terbaik bagi masyarakat dan negara. Tak heran bila keberhasilan memberantas mafia tanah pada beberapa waktu lalu langsung didukung oleh jajaran DPRD Jatim. Ketua Komisi D DPRD Jatim Agung Mulyono menjelaskan, operasi pemberantasan mafia tanah sangat membantu masyarakat. Terutama bagi mereka yang kehilangan asetnya karena tindakan kriminal dari mafia tanah yang merampok aset dan bangunan. "Kami mengapresiasi kinerja Mas AHY yang bekerja cepat dalam memberantas mafia tanah. Kita tahu banyak masyarakat yang mengeluh karena dirugikan oleh ulah mafia tanah,” katanya pada Senin (18/3). Agung mengaku, mendukung penuh kerja AHY dalam melaksanakan tugasnya membantu masyarakat. Pasalnya, tanggung jawab besar yang diemban oleh AHY harus dituntaskan, agar masyarakat tidak dirugikan oleh mafia tanah. Menurutnya, dengan memberantas mafia tanah, negara akan diuntungkan dari pemasukan di bidang pajak. "Kami mendukung penuh target 100 hari kinerja mas AHY agar permasalahan pertanahan bisa dituntaskan. Sehingga masyarakat yang kehilangan asetnya akibat ulah mafia tanah bisa terbantu,” ujar Agung. Ia juga menyampaikan bahwa dengan memerangi mafia tanah, diharapkan dapat membangun fondasi yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan dan kemajuan sosial-ekonomi yang inklusif bagi seluruh masyarakat Jatim. "Semoga komitmen pemberantasan mafia tanah di Jatim ini bisa dilakukan secara berkelanjutan oleh Kementerian ATR/BPN atau Kanwil ATR/BPN dan stakeholder lainnya," tambahnya. Selain itu, dikutip dari laman ppid.atrbpn.go.id Satgas Anti Mafia Tanah telah berhasil mendapatkan data target operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp 1,7 triliun. Sedangkan, untuk total luasan bidang tanah kurang lebih mencapai 4.569 hektare. Jumlah ini dinilai lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus. Menteri ATR/BPN AHY menyatakan bahwa mafia tanah pasti merugikan bukan hanya rakyat tetapi juga negara. "Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya," jelasnya. Ditambahkannya, aksi mafia tanah jelas perilaku yang tidak adil. "Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi," tutup AHY.
Editor: Nicolaus Ade
Tag: #kinerja #menteri #atrbpn #terkait #berantas #mafia #tanah #diapresiasi #dprd #jawa #timur