Kendaraan Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Bakal Dipantau Lewat ETLE, Tidak Dipaksa Putar Balik
Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
14:16
18 Maret 2024

Kendaraan Pelanggar Ganjil Genap saat Mudik Bakal Dipantau Lewat ETLE, Tidak Dipaksa Putar Balik

  - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak akan memberlakukan putar balik bagi kendaraan pelanggaran ganjil genap (gage) selama periode mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Namun, pengendara diminta tetap mematuhi kebijakan ini dengan bepergian pada tanggal sesuai pelat kendaraan.   "Operasionalnya atau pelaksanaannya, kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian ya," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Senin (18/3).   Proses penilangan juga tidak akan dilakukan konvensional. Sebab, akan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).   "Kita akan manfaatkan kamera ETLE kita yang nanti ada ETLE mobile yang kita siapkan di gerbang-gerbang tol yang memang akan ada pembatasan melalui ganjil genap ini," pungkas Aan.   Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan sistem ganjil genap di jalur mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Ganjil genap bakal diberlakukan sejak 5 April mulai pukul 14.00 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB. Lalu, pada 8 sampai 9 April 2024, gage dimulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.    "Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta sampai dengan KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang," ucap Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Juanedi, Jumat (15/3).   Untuk arus balik mudik, gage dimulai pada 12 April 2024 dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Titiknya di KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Jakarta.    Kemudian, pada 13 April 2024 diberlakukannya lebih awal yaitu pada pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB di titik sama. Seluruh rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional.    "Pada Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat samai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta," kata Eddy.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #kendaraan #pelanggar #ganjil #genap #saat #mudik #bakal #dipantau #lewat #etle #tidak #dipaksa #putar #balik

KOMENTAR